Hukrim  

Emas 74 Kg Sitaan Kasus Febrie Diuji Polisi

Emas batangan dari brankas rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Emas batangan dari brankas rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah

JakartaKepolisian bersama PT Pegadaian melakukan pemeriksaan terhadap 74 kilogram emas batangan yang menjadi barang bukti dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.

Emas tersebut disita dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi dan spesifikasi barang bukti yang telah diamankan.

“Hari ini dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 74 keping emas batangan yang jika dihitung setara dengan 74 kilogram,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Sementara itu, Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubica Giovani Malewa, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap emas tersebut. Tahap awal meliputi pengecekan keaslian, berat, serta kadar emas.

Menurut Rubica, setiap keping emas diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram. Setelah dipastikan keasliannya, tim akan melanjutkan pengujian untuk mengetahui kadar kemurnian dan berat pasti dari masing-masing batang emas.

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik turut menyita berbagai dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai dalam sejumlah mata uang asing dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

Barang bukti uang tunai yang diamankan meliputi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang tunai sebesar Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp60 miliar.

Selain itu, dari penggeledahan di Point Money Changer, penyidik menyita 71 barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7,2 miliar.

Penggeledahan juga dilakukan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Total nilai seluruh barang bukti yang disita dari lokasi itu diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan tidak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi, yakni yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Penanganan kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, dengan supervisi dari KPK serta pengawasan Komisi III DPR melalui pembentukan panitia kerja (Panja).(des*)