Jakarta – Polisi menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Penambahan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah pelaksanaan rekonstruksi kasus beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol Risky Adrian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara usai rekonstruksi yang digelar pada 2 Juli 2026.
Dari hasil evaluasi terhadap 17 orang yang diperiksa, penyidik menyimpulkan bahwa 14 orang dinilai memiliki unsur pidana sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan adanya penetapan tersebut, jumlah keseluruhan tersangka dalam kasus ini kini mencapai 27 orang. Sementara itu, tiga orang lainnya yang berada di lokasi saat kejadian tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik tidak menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan bahwa 14 tersangka baru terdiri dari 10 orang pengasuh, dua staf administrasi, dan satu petugas keamanan.
Para pengasuh yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari berbagai kelompok usia anak, mulai dari kelas bayi hingga taman kanak-kanak. Dengan penambahan tersebut, total pengasuh yang menjadi tersangka kini berjumlah 21 orang.
Para pengasuh dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur mengenai tindakan diskriminatif, kekerasan, hingga penelantaran terhadap anak. Sementara itu, staf administrasi dan petugas keamanan dikenakan pasal terkait pembiaran karena dinilai mengetahui dugaan tindak pidana namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.
Menurut Apri, ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga mengatur bahwa pihak yang membiarkan terjadinya tindak pidana dapat dikenai sanksi hukum yang sama dengan pelaku utama, karena memiliki kewajiban untuk mencegah atau melaporkan kejadian tersebut.
Dari 14 tersangka baru, sebanyak 13 orang telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Sebanyak 12 orang langsung ditahan usai diperiksa, satu orang sempat tidak memenuhi panggilan karena alasan kesehatan namun kemudian hadir dan langsung ditahan. Sementara satu tersangka lainnya belum ditahan karena sedang dalam kondisi hamil.(des*)







