Arosuka – Seorang pria berinisial KR (31), warga Kabupaten Agam yang mengaku masih berstatus sebagai mahasiswa, diamankan Satresnarkoba Polres Solok setelah diduga membawa narkotika jenis ganja kering.
Penangkapan tersebut berawal dari kecelakaan lalu lintas yang dialami KR di Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, pada Jumat (10/7/2026). Saat itu, minibus dengan nomor polisi BA 1072 LM yang dikendarainya mengalami kecelakaan.
Ketika warga berusaha memberikan pertolongan, mereka menemukan beberapa paket mencurigakan di dalam kendaraan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan, personel Satresnarkoba Polres Solok segera mendatangi lokasi dan mengamankan KR. Dalam pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan lima paket yang dibungkus lakban berwarna kuning di bagian bagasi belakang. Setelah diperiksa, paket tersebut diduga berisi ganja kering.
Selain lima paket ganja, polisi turut menyita sebuah telepon genggam, uang tunai sebesar Rp237 ribu, serta minibus yang digunakan tersangka. KR juga mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Repaldi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Repaldi, Sabtu (11/7/2026).
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Solok masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran ganja yang melibatkan tersangka. Polisi juga masih mendalami tujuan distribusi narkotika tersebut.
Atas dugaan tindak pidana itu, KR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku.(des*)







