Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau memastikan tidak menemukan pelanggaran aturan keimigrasian setelah melakukan pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di salah satu proyek pembangunan di kawasan Nongsa, Batam.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas video yang beredar di media sosial yang menuding puluhan pekerja asing bekerja tanpa izin resmi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menjelaskan bahwa petugas telah menggelar inspeksi mendadak dengan memeriksa dokumen perjalanan, izin tinggal, serta sekitar 80 paspor milik warga negara asing yang berada di lokasi proyek.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pekerja asing memiliki dokumen keimigrasian yang sesuai dengan aktivitas yang mereka jalankan. Mereka diketahui menggunakan visa tenaga ahli maupun visa pemasangan mesin dengan masa berlaku antara 30 hingga 90 hari. Apabila seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, izin tersebut dapat ditingkatkan menjadi Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Meski tidak menemukan pelanggaran, pihak Imigrasi masih melakukan pendataan lanjutan bersama bidang intelijen untuk memastikan jumlah pasti tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut.
Guntur juga membantah informasi yang menyebut adanya pekerja asing ilegal yang melarikan diri saat inspeksi berlangsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepanikan terjadi karena beberapa pekerja mengikuti rekan-rekan mereka yang lebih dulu berlari ketika petugas datang ke lokasi.
Selain itu, keterbatasan dalam memahami bahasa Indonesia membuat sebagian pekerja tidak mengetahui maksud kedatangan petugas sehingga memilih menjauh.
Sementara itu, Humas China Construction Yangtze River, Aksa Halatu, menegaskan bahwa seluruh tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan keimigrasian dan memiliki dokumen yang sah.
Ia menyatakan perusahaan terbuka terhadap pengawasan dari masyarakat maupun pemerintah selama dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan kesan negatif yang dapat memengaruhi iklim investasi di Batam.
Menurut Aksa, pihak perusahaan turut mendampingi petugas Imigrasi saat inspeksi dilakukan sekitar dua pekan lalu. Saat proses pemeriksaan sempat ditemukan delapan pekerja yang diduga belum melengkapi prosedur administrasi. Namun setelah dilakukan verifikasi, seluruh pekerja tersebut dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, para tenaga kerja asing tersebut saat ini terlibat dalam pembangunan proyek DayOne. Komposisi pekerja asing di proyek tersebut sekitar 17 persen, sedangkan sebagian besar tenaga kerja berasal dari Indonesia.
Aksa menjelaskan, pekerja asal China didatangkan karena memiliki keahlian khusus di bidang konstruksi serta pemasangan mesin yang dibutuhkan untuk mendukung penyelesaian proyek tersebut.(des*)







