Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen (Purn) Dharma Pongrekun, kembali menghadiri sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/6/2026).
Dalam agenda perbaikan permohonan perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026, pihak kuasa hukum Dharma, Ishemat Soeria Alam, menyampaikan bahwa substansi permohonan telah direvisi secara besar-besaran. Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan dan catatan dari majelis hakim pada sidang sebelumnya.
Ia menyebutkan bahwa sekitar 85 persen isi permohonan mengalami penyesuaian, mulai dari struktur dokumen, legal standing pemohon, dasar pengujian, argumentasi hukum, hingga bagian tuntutan atau petitum.
Menurut pihak pemohon, revisi ini juga bertujuan memperjelas posisi gugatan. Dharma tidak menolak kewenangan pemerintah, khususnya menteri dalam menetapkan kriteria tambahan terkait kejadian luar biasa (KLB) maupun wabah. Namun, ia menekankan perlunya batasan yang jelas, terukur, serta berbasis bukti ilmiah dalam pelaksanaannya.
Inti keberatan yang diajukan adalah belum adanya parameter yang dianggap cukup rinci dalam penggunaan kewenangan tersebut oleh pemerintah.
Dalam perbaikan permohonan, sejumlah tuntutan juga kembali ditegaskan. Salah satunya adalah permintaan agar beberapa pasal dalam UU Kesehatan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai secara tertentu.
Beberapa poin yang dimohonkan antara lain:
Pertama, Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan diminta dinyatakan inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penetapan kriteria tambahan oleh menteri harus didasarkan pada kajian ilmiah yang kuat, objektif, serta dapat diuji.
Kedua, Pasal 394 diminta ditafsirkan bahwa kewajiban masyarakat dalam penanggulangan KLB dan wabah harus tetap disertai kewajiban pemerintah untuk menghormati dan melindungi hak warga negara sesuai UUD 1945.
Ketiga, Pasal 395 ayat (1) diminta dimaknai bahwa masyarakat berhak melaporkan dugaan kasus penyakit yang berpotensi KLB atau wabah kepada aparat desa/kelurahan maupun fasilitas kesehatan terdekat.
Keempat, Pasal 400 UU Kesehatan dimohonkan untuk dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kelima, Pasal 446 diminta dimaknai secara terbatas, termasuk ketentuan sanksi denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang sengaja menghambat penanggulangan KLB tanpa alasan yang sah.
Di akhir sidang, pihak pemohon juga meminta agar putusan MK nantinya diumumkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Berita Negara Republik Indonesia, atau memberikan putusan seadil-adilnya apabila majelis hakim memiliki pandangan berbeda (ex aequo et bono).(BY)







