Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan dengan KRL di Bekasi, Polisi Tak Lakukan Penahanan

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka kasus kecelakaan.
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka kasus kecelakaan.

JakartaPolisi telah menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP yang terlibat kecelakaan dengan KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Meski status hukum sudah dinaikkan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, membenarkan penetapan tersebut. Ia menyebut sopir taksi itu dianggap lalai hingga menyebabkan insiden kecelakaan.

RRP dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kerugian materi. Dengan pasal tersebut, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, sehingga penyidik memutuskan tidak menahan tersangka.

Menurut Gefri, insiden yang terjadi tidak hanya satu peristiwa tunggal, melainkan terdapat dua kejadian berbeda yang melibatkan kereta api pada waktu dan lokasi yang tidak sama. Ia menegaskan, kecelakaan antara KRL dan taksi Green SM di perlintasan sebidang merupakan perkara terpisah.

Ia juga menjelaskan adanya jeda waktu sekitar 10 menit antara kejadian yang berbeda tersebut, serta lokasi perlintasan yang tidak sama. Karena itu, masing-masing peristiwa tidak bisa disatukan dalam satu penanganan oleh Satlantas.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini hanya berfokus pada aspek kecelakaan lalu lintas yang melibatkan taksi tersebut. Sementara analisis teknis terkait rangkaian peristiwa kereta api menjadi kewenangan pihak lain, seperti penyidik dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Pada saat kejadian tidak terdapat korban jiwa di dalam kereta maupun di kendaraan taksi,” jelasnya.

Sebagai informasi, insiden yang melibatkan KRL Jabodetabek dan KA KA Argo Bromo Anggrek tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026). Peristiwa itu menimbulkan dampak serius dengan 16 orang meninggal dunia serta sekitar 90 orang lainnya mengalami luka-luka.(des*)