Sijunjung – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Sumatera Barat mengungkapkan bahwa di wilayah Sumbar diperkirakan terdapat sekitar 10 ribu hektare area yang diduga menjadi lokasi tambang emas ilegal. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 116 titik berada di Kabupaten Sijunjung.
Ironisnya, sejumlah lokasi tambang ilegal itu disebut berada sangat dekat dengan pusat pemerintahan daerah, bahkan ada yang berada di belakang Kantor Bupati Sijunjung, hanya berjarak puluhan meter dari kantor tersebut.
Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam, menjelaskan bahwa aktivitas tambang dengan menggunakan ponton juga ditemukan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri. Aliran sungai ini berhulu dari Kabupaten Solok, melintasi Sijunjung, hingga mengalir ke Provinsi Riau.
Menurutnya, kemunculan puluhan ponton yang terbawa arus di Sungai Kuantan yang sempat viral di media sosial menjadi indikasi kuat masih maraknya praktik penambangan emas tanpa izin di wilayah Sijunjung. Ia juga menyebutkan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama berdasarkan pemantauan lembaganya.
Ponton sendiri merupakan alat rakitan menyerupai perahu yang dilengkapi mesin penyedot untuk mengangkat material berupa kerikil dan batu dari dasar sungai. Material tersebut kemudian diproses menggunakan mesin pemisah untuk mendapatkan emas.
Tommy mempertanyakan lemahnya penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum belum melakukan langkah sistematis untuk benar-benar menghentikan praktik pertambangan ilegal, termasuk dari pihak pemerintah daerah yang dinilai belum serius dalam pencegahan.
Walhi Sumbar mengaku telah beberapa kali melaporkan temuan aktivitas tambang ilegal ini kepada pihak kepolisian dan Komnas HAM. Namun, menurut mereka, upaya yang dilakukan belum memberikan efek jera bagi para pelaku.
Ia juga menilai tindakan yang selama ini dilakukan aparat, seperti razia dan pembakaran alat tambang, belum menyentuh akar persoalan karena tidak diikuti proses penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku utama.
Terkait pembentukan satuan tugas (satgas) penertiban tambang ilegal oleh kepolisian dan Dinas ESDM Sumbar, Walhi menilai langkah tersebut hanya bersifat formalitas. Menurut Tommy, aparat sebenarnya bisa langsung melakukan penegakan hukum tanpa harus membentuk tim khusus terlebih dahulu.
Ia menegaskan bahwa yang lebih penting adalah hasil nyata di lapangan, bukan sekadar pembentukan struktur atau tim kerja yang dianggap hanya meredam keresahan publik.
Dalam catatannya, Walhi Sumbar juga memberikan penilaian buruk terhadap kinerja penegakan hukum di sektor lingkungan dan pertambangan di Sumbar. Bahkan, mereka menyebut adanya kelemahan serius dalam penindakan yang dilakukan selama ini.
Organisasi tersebut juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Kapolda Sumbar yang baru untuk menyampaikan sejumlah catatan terkait maraknya tambang ilegal serta lemahnya penegakan hukum lingkungan.
Walhi menantang kepolisian untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan tersebut, termasuk dengan memanfaatkan data yang mereka miliki mengenai aktivitas tambang di berbagai kawasan hutan.
Menurut Tommy, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan diduga turut berkontribusi terhadap meningkatnya kerusakan lingkungan dan bencana yang terjadi pada akhir tahun 2025.
Sementara itu, pihak Polda Sumbar melalui Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait persoalan tambang emas ilegal tersebut hingga berita ini diturunkan.(des*)







