Padang – Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali terlihat dalam upaya penegakan aturan daerah.
Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di trotoar, badan jalan, hingga fasilitas umum akhirnya ditertibkan pada Rabu (13/5/2026), karena dinilai melanggar dan meresahkan masyarakat.
Penertiban tersebut bukan dilakukan tanpa peringatan sebelumnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan rutin yang sudah berulang kali dilakukan petugas.
Namun, di sejumlah lokasi masih ditemukan pedagang yang tetap mendirikan lapak di area terlarang, sehingga menimbulkan gangguan ketertiban serta mengurangi kenyamanan pejalan kaki.
Operasi penertiban dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Bidang Ketertiban Umum bersama personel gabungan Satpol PP Kota Padang. Petugas menyisir beberapa titik yang kerap terjadi pelanggaran di kawasan pusat kota, seperti Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, Gang Berita Pasar Raya, hingga area Selasar Pasar Raya.
Selain menertibkan lapak PKL, petugas juga melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang berdiri tanpa izin di atas fasilitas umum. Penindakan ini difokuskan di kawasan Jalan Teuku Umar Alai serta Jalan Khatib Sulaiman, yang berada di wilayah Kecamatan Padang Utara.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.I.P., M.Si., menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya turut mengamankan sejumlah barang dari lokasi penertiban sebagai barang bukti.
“Petugas mengamankan berbagai barang seperti payung, baliho, timbangan besi, rak kayu, rak besi, keranjang buah, kursi, serta perlengkapan dagang lainnya. Semua barang kemudian kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan semata-mata untuk menjaga ketertiban kota dan memastikan fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
“Kami terus mengimbau para pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban ini demi kenyamanan bersama,” tambahnya.
Ke depan, Satpol PP Kota Padang berkomitmen untuk memperketat pengawasan serta meningkatkan patroli di titik-titik yang rawan pelanggaran. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan Kota Padang yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga maupun para pengunjung.(des*)







