Kuala Kapuas, fajarharapan.id – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari Fraksi PPP, H Pahmi, S.Sos turut mengikuti kegiatan kaji banding bersama jajaran DPRD Kapuas ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam dan mempertajam substansi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bersama pemerintah daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan pentingnya kualitas dalam pembentukan regulasi agar tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga jelas, selaras dengan aturan lebih tinggi, dan dapat diterapkan di masyarakat.
Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Didi Hartoyo, menyebut kaji banding ini penting untuk menyempurnakan isi Raperda agar lebih aplikatif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Adapun empat Raperda yang dibahas meliputi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, perubahan Perda Badan Permusyawaratan Desa, penyerahan prasarana dan utilitas perumahan, serta pembangunan kawasan permukiman.
Diskusi berlangsung aktif dengan pendampingan tim perancang peraturan, guna memastikan setiap Raperda memiliki dasar hukum kuat, sistematika jelas, dan mudah diimplementasikan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara DPRD Kapuas dan Kemenkum Kalteng semakin solid dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.(FJR)







