Keadilan Ditunda Lagi? Termohon Mangkir di Sidang Praperadilan Kaum Maboed

Sidang perdana Kaum Maboed tanpa kehadiran termohon di Pengadilan Negeri Padang, Senin (4/5/2026). (ist)
Sidang perdana Kaum Maboed tanpa kehadiran termohon di Pengadilan Negeri Padang, Senin (4/5/2026). (ist)

Padang, fajarharapan.id – Sidang awal praperadilan yang diajukan keluarga Kaum Maboed di Pengadilan Negeri Padang, Senin (4/5/2026), berlangsung tanpa kehadiran pihak yang digugat. Absennya Polda Sumatera Barat cq Direktorat Reserse Kriminal Umum serta perwakilan pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia membuat agenda sidang terpaksa ditunda.

Persidangan yang diagendakan mulai pukul 09.00 WIB itu sempat menunggu kehadiran termohon hingga berjam-jam. Namun hingga sore hari, tepatnya pukul 14.30 WIB, tidak ada satu pun perwakilan termohon yang hadir ataupun memberikan keterangan resmi kepada pengadilan.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji legalitas tindakan hukum yang dilakukan aparat pada 2020, mulai dari tahap penyelidikan hingga penahanan. Gugatan itu mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/182/IV/2020/SPKT-SBR tertanggal 18 April 2020.

Tim kuasa hukum dari Law Firm M. Syafri Noer dan Partners tampak hadir lengkap sejak pagi. Mereka terdiri dari Moh. Syabli Noer, Iwan Hardiansyah, dan Rido Octa Primariza yang mewakili Helma Yenti, M. Yusuf, serta Yasri sebagai ahli waris Kaum Maboed.

“Kami sudah hadir sesuai jadwal, tetapi pihak termohon tidak datang tanpa alasan yang jelas,” kata Iwan Hardiansyah kepada wartawan di lokasi sidang.

Kasus yang melatarbelakangi praperadilan ini berawal dari dugaan pemalsuan, penipuan, dan praktik mafia tanah yang menyeret keluarga tersebut pada 2020. Dalam prosesnya, almarhum Lehar meninggal dunia setelah menjalani penahanan selama 46 hari. Sementara dua anggota keluarga lainnya, Yusuf dan Yasri, sempat ditahan selama 78 hari sebelum akhirnya dilepaskan karena tidak cukup bukti.

Setelah berjalan cukup panjang, penyidik kemudian menghentikan perkara tersebut melalui SP3. Meski demikian, pihak keluarga menilai keputusan tersebut belum menjawab kerugian yang mereka alami, baik secara materi maupun reputasi.

Dalam permohonannya, pemohon meminta ganti rugi sebesar Rp600 juta untuk satu pihak, serta Rp100 juta masing-masing untuk dua pemohon lainnya. Selain itu, mereka juga menuntut rehabilitasi nama baik yang dinilai tercoreng akibat proses hukum sebelumnya.

Ketidakhadiran pihak termohon pada sidang perdana ini disesalkan oleh tim kuasa hukum. Mereka menilai hal tersebut mencerminkan kurangnya keseriusan dalam menghadapi gugatan yang sudah lama dinantikan penyelesaiannya oleh keluarga.

Sidang tetap dibuka oleh hakim tunggal Adityo Danur Utomo meski tanpa kehadiran termohon. Dalam persidangan itu diputuskan bahwa perkara akan dilanjutkan pada 8 Juni 2026 dengan agenda pemanggilan ulang terhadap pihak yang digugat.

Kuasa hukum menyebutkan, apabila pada pemanggilan berikutnya termohon kembali mangkir, maka sidang tetap dapat dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku tanpa kehadiran mereka.

Perkara yang telah terdaftar sejak 9 April 2026 dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN.Pdg tersebut kini menjadi perhatian luas. Publik menyoroti absennya pihak termohon yang dinilai memperpanjang ketidakpastian hukum dalam kasus ini.

Bagi keluarga Kaum Maboed, praperadilan ini menjadi langkah penting untuk menuntut kejelasan hukum sekaligus memulihkan nama baik yang telah terdampak sejak perkara itu mencuat enam tahun lalu.(Ftih)