Kapuas  

Resmob Polres Kapuas Berhasil Ringkus Penipuan Jual Beli Motor Lewat Media Sosial

Kuala Kapuas, fajarharapan.id – Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat berhasil mengamankan pria yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor melalui media sosial Facebook. Pelaku berinisial MR (23), warga Jalan Mahakam Gang Abadi, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Barimba, Sabtu (1/11/2025) pagi.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban Sumidi (47), warga Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, memasang iklan penjualan motor Yamaha Mio Soul GT warna hijau KH 6388 B di Facebook.

Pelaku yang mengaku berminat membeli kemudian menghubungi korban dan mengatur pertemuan di Jalan Agathis, Kelurahan Selat Tengah, Jumat (31/10/2025) siang. “Setelah berbincang, pelaku berpura-pura ingin mencoba motor. Namun setelah dibawa, ia tak pernah kembali. Nomor WhatsApp tidak aktif dan alamat rumah yang dikira miliknya ternyata kosong,” ujar AKP Rizki.

Atas laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku MR ditangkap di Penginapan Absolut, Barimba, beserta barang bukti satu unit motor hasil kejahatan, dokumen kendaraan, helm, pakaian, handphone, dan uang tunai Rp520.000.

Dari catatan kepolisian, MR merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah divonis tiga tahun penjara pada 2021. Kini pelaku kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Saya mengimbau masyarakat khususnya yang ada di kabupaten kapuas agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial dan memastikan identitas calon pembeli terlebih dahulu,” tutup Kasat Reskrim.(FJR)