Hukrim  

Warung Dibobol, Pelaku Dibekuk Polisi Padang

Tim Klewang tangkap pelaku pencurian di warung kelontong kawasan Padang Selatan.
Tim Klewang tangkap pelaku pencurian di warung kelontong kawasan Padang Selatan.

Padang – Seorang pemuda dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang usai diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di sebuah warung kelontong yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Selasa (8/7/2025).

Aksi pencurian itu pertama kali diketahui sekitar pukul 09.00 WIB ketika pemilik warung, Yuli, hendak membuka tokonya. Ia terkejut mendapati kondisi warung sudah acak-acakan, dan sejumlah barang dagangan serta peralatan rumah tangga telah raib.

“Sepertinya pelaku beraksi saat tengah malam atau dini hari ketika warung dalam keadaan kosong. Barang-barang yang hilang antara lain minuman kaleng, snack, roti, Pop Mie, telur, tabung gas, mixer, dan blender. Total kerugian sekitar tiga juta rupiah,” ungkap Yuli.

Setelah kejadian itu, Yuli segera melapor ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat.

Kurang dari 24 jam sejak laporan dibuat, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada malam harinya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti magic com, Pop Mie, dan beberapa jenis makanan ringan.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Kami juga masih menyelidiki apakah dia pernah melakukan aksi serupa di tempat lain,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap akan dilanjutkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.(des*)