Blog  

Dana Desa dipakai Judi Online

Rembang, Fajarharapan-id – Sekdes Tanjung, kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang telah ditetapkan sebagai Tersangka, dan saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Rembang.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang telah menemukan beberapa bukti kasus Tindak Pidana Korupsi. Yang dilakukan oleh Sekdes (Sekdes) Tanjung.


Kasus ini sudah diproses oleh Kejari Rembang setelah menerima laporan masyarakat dengan terlapor Sekertaris Desa (Sekdes) Tanjung.


Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Ratusan Juta telah dipergunakan oleh pelaku untuk Judi online.


Beberapa waktu lalu, perkara ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan Kejaksaan Negeri Rembang.


Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rembang Yusni Febriyansnyah menyampaikan, kemarin Kejaksaan Negeri Rembang sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.


“Pada hari Rabu, 12 Maret 2025 tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rembang berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah menetapkan Sekretaris Desa Tanjung, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang berinisial AFA sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Sulang TA 2024,” katanya.


Yusni mengungkapkan, tersangka sudah tiga kali di panggil secara resmi untuk dilakukan pemeriksaan. Namun tidak ada ikhtikad baik dari pelaku.


Selanjutnya, tim penyidik mendapatkan informasi keberadaan tersangka di kediamannya.


“Sehingga tim Penyidik bersama dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan di kediamannya untuk kemudian di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Rembang untuk di lakukan Pemeriksaan,” jelasnya.


Kini tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari di Rutan Klas IIB Rembang untuk memudahkan proses Penyidikan.


Proses penahanan ini akan berlanjut, dan akan dinaikan ke Pengadilan Negeri Rembang.(RD/KR)