Parik Malintang – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Padang Pariaman menyelenggarakan “Sosialisasi Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah” kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan Wali Nagari se-Padang Pariaman. Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Rahmang di Hall Kantor Bupati, Parik Malintang, pada Senin (22/05/23).
Wakil Bupati Rahmang menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemdakab dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi individu yang telah menikah, terutama hak-hak perempuan dan anak-anak.
Beliau berharap bahwa sosialisasi ini dapat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait pencatatan peristiwa perkawinan dan penertiban dokumen administrasi penduduk (Adminduk).
“Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan ini sebaik mungkin, sehingga peserta dapat menjadi penyampai informasi yang diperoleh dan disebarluaskan kepada masyarakat,” harap Rahmang.
Beliau menegaskan pentingnya mewujudkan keluarga yang bahagia dan sejahtera dengan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga. Oleh karena itu, itsbat nikah memainkan peran yang sangat penting bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
“Apabila status pernikahan belum tercatat, hal ini akan menjadi beban pembangunan di masa depan dan akan mempersulit administrasi untuk anak cucu kita kelak,” jelas Wakil Bupati Rahmang.
Untuk itu, beliau menghimbau seluruh masyarakat yang perkawinannya belum tercatat dalam administrasi negara agar berkonsultasi dengan Kepala KUA terdekat atau dapat mengajukan pertanyaan dan konsultasi langsung ke Kantor Pengadilan Agama Pariaman.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Yusneli Roza, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta sosialisasi.
Dalam sosialisasi ini, Yusneli menjelaskan bahwa narasumber akan membahas tata cara dan persyaratan pengurusan itsbat nikah serta pencatatan peristiwa perkawinan dengan penertiban dokumen Adminduk.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya dokumen nikah yang tercatat dan dilengkapi dengan dokumen Adminduk. Mari kita ikuti kegiatan ini dengan baik,” ajak Yusneli Roza.
Kegiatan sosialisasi ini, yang diselenggarakan oleh Dinas Dukcapil, berlangsung selama satu hari. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala OPD terkait dan perwakilan dari Kantor Kementerian Agama. Sebagai narasumber, hadir Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Anneka Yosihilma, dan Kepala Dinas Dukcapil, Indra Utama. (ab)






