Pemko Pariaman Raih Terbaik Pertama Nasional Pemanfaatan Mail Multidomain Kemkominfo RI Tahun 2023

Kota Pariaman – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman meraih penghargaan sebagai Instansi Terbaik Pertama dalam Pemanfaatan Mail Multidomain Tingkat Pemerintah Kota Tahun 2023. Penghargaan itu diserahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, di Hotel Mulia Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria kepada Pemko Pariaman. Dalam hal ini, diterima Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika diwakili Sekretaris Dinas Kominfo, Riky Falantino.

Kata Riky Falantino, ini menjadi prestasi dan apresiasi terhadap kinerja Pemko Pariaman melalui Dinas Kominfo Kota Pariaman. Yakni dihargai secara nasional, terimakasih juga terhadap dukungan dan Kerjasama antar OPD yang ada di Kota Pariaman.

“Saat ini, Diskominfo Kota Pariaman terus berusaha mendorong implementasi digitalisasi di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Dan menjadi sebuah inovasi daerah dalam pengembangan system digitalisasi berbasis elektronik,” sebut dia.

Pemanfaatan Multidomain, terang Sekdis Kominfo ini menambahkan, merupakan layanan untuk berkirim surat berbasis elektronik. Sama halnya dengan layanan Mail.go.id, untuk dapat berkomunikasi antar Kementerian, Lembaga maupun pemerintah lainnya secara Nasional.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan kolaborasi dan sinergi menjadi kunci dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pelaksanaan SPBE, ucap Nezar Patria, sesuai amanat Perpres SPBE yang harus dilaksanakan dengan mengedepankan beragam prinsip. Antara lain meliputi keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, serta interoperabiltas.

“Sehingga kolaborasi dan sinergisme tentu menjadi kunci dalam implementasi SPBE yang terpadu,” sambungnya lagi.

Ia menegaskan, Kementerian Kominfo siap berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, serta stakeholders terkait untuk menyelenggarakan SPBE. Dan, menghadirkan kebijakan penunjang pelaksanaan SPBE sesuai koridor hukum yang berlaku.(faik/ssc).