Jakarta, fajarharapan.id – Irjen Slamet Uliandi jadi tersangka tambahan dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim Polri menetapkannya jadi tersangka tambahan, setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengungkapkan penetapan status tersangka terhadap Slamet Uliandi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik.
Keterangan tersebut disampaikan Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026). Ia menyebut penyidik telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga berkaitan dengan keterlibatan SU dalam perkara tersebut.
Menurut Suhermanto, kesimpulan itu diperoleh setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Dengan penetapan ini, Slamet Uliandi tercatat sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Prabowo Subianto bersama sejumlah tokoh lainnya.
Penambahan tersangka tersebut menandai perkembangan terbaru penanganan perkara yang kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik penyadapan tersebut.(Ab)
Editor: Edwardi







