Kuasa Hukum Dokter Tifa Protes Pembatasan Waktu Bertanya kepada Jokowi di Persidangan

Suasana persidangan perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, sempat memanas, Kamis (5/11/2026)
Suasana persidangan perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, sempat memanas, Kamis (5/11/2026)
Jakarta, fajarharapan.id – Suasana persidangan perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, sempat memanas, Kamis (5/11/2026).

Ketegangan terjadi ketika tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan terhadap pembatasan waktu dalam mengajukan pertanyaan kepada Jokowi yang hadir sebagai saksi.

Pihak pembela meminta majelis hakim memberikan kesempatan bertanya tanpa batasan waktu. Mereka menilai perlakuan tersebut diperlukan untuk menjamin keadilan dan kesetaraan dalam proses persidangan.

“Kami mohon untuk diberikan waktu yang tidak dibatasi, ya kan? Seperti persidangan yang tadi, persidangan Roy Suryo, demi adil dan kesetaraan,” ujar kuasa hukum Dokter Tifa di ruang sidang.

Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menegaskan bahwa kesempatan bertanya akan diberikan secara proporsional kepada kedua belah pihak.

Hakim menyatakan, waktu yang diberikan kepada kuasa hukum terdakwa akan disamakan dengan durasi yang tersedia bagi jaksa penuntut umum (JPU).

“Nanti waktunya sama dengan dari penuntut umum. Sama tadi juga kami membatasi penuntut umum berapa lama, saya akan memberikan hak yang sama,” kata Christina.

Majelis hakim menegaskan bahwa pembatasan waktu tersebut diberlakukan untuk menjaga keseimbangan hak antara pihak terdakwa dan jaksa selama proses pemeriksaan saksi berlangsung.(Fth)

 

Editor: Edwardi