Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang
Padang – Negara Salah Menempatkan Prioritas.
Masalah mendasar pendidikan tinggi Indonesia bukan semata-mata kekurangan anggaran, melainkan kekeliruan negara dalam menentukan prioritas pembangunan. Kekuasaan lebih mudah memperoleh fasilitas daripada ilmu pengetahuan mendapatkan investasi.
Kampus dituntut berkelas dunia, tetapi pembiayaannya semakin membebani mahasiswa. Profesor dituntut menghasilkan karya ilmiah internasional, tetapi kesejahteraan dan fasilitas akademiknya belum memperoleh perhatian sepadan.
Inilah paradoks pendidikan tinggi yang harus segera diluruskan. Negara menghendaki universitas unggul, tetapi belum sepenuhnya menempatkan pendidikan sebagai investasi strategis peradaban.
Harian Padang Ekspres, Jumat, 23 Oktober 2026, memberitakan sekitar 20 ribu mahasiswa hingga guru berdemonstrasi di Yunani menuntut peningkatan investasi pendidikan. Di Prancis, mahasiswa juga memprotes kebijakan anggaran dan memburuknya kondisi pendidikan.
Pesannya sangat jelas dan lugas. Pemerintah tidak cukup menyatakan pendidikan sebagai prioritas. Keberpihakan harus dibuktikan melalui kebijakan anggaran, fasilitas, dan perlindungan terhadap hak pendidikan.
Indonesia patut bercermin. Ketika negara maju menghadapi protes pendidikan, pemerintah Indonesia semestinya lebih peka terhadap kegelisahan mahasiswa dan akademisi.
Birokrasi Nyaman, Akademisi Terabaikan
Paradoks pembangunan terlihat pada distribusi fasilitas negara. Ruang pejabat, direktur, dan kepala dinas sering dilengkapi pendingin udara, perabot representatif, kendaraan dinas, serta berbagai fasilitas administratif.
Sebaliknya, sebagian dosen dan profesor masih bekerja dengan keterbatasan ruang akademik, laboratorium, perpustakaan, dan dukungan penelitian.
Tentu keadaan tersebut tidak berlaku pada seluruh lembaga. Namun, ketimpangan prioritas antara kenyamanan birokrasi dan kebutuhan akademik tetap layak dipersoalkan.
Mengapa fasilitas pejabat dianggap kebutuhan kelembagaan, sedangkan fasilitas profesor sering diperlakukan sebagai pengeluaran yang dapat ditunda?
Profesor bertanggung jawab mengembangkan ilmu, menghasilkan penelitian, membimbing mahasiswa, dan menawarkan pemikiran bagi penyelesaian persoalan bangsa. Pekerjaan demikian membutuhkan lingkungan intelektual yang kondusif.
Negara tidak maju karena kemegahan kantor pejabat, melainkan karena kualitas ilmu pengetahuan dan sumber daya manusia yang dihasilkannya.
Ketika kekuasaan lebih dihargai daripada pengetahuan, negara sedang membangun kemegahan birokrasi di atas lemahnya fondasi intelektual.
Kampus Berubah Menjadi Perusahaan
Persoalan semakin serius ketika perguruan tinggi didorong mencari pembiayaan sendiri. Otonomi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) pada prinsipnya bertujuan memperkuat kemandirian pengelolaan. Ketika dukungan negara tidak memadai, otonomi berisiko berubah menjadi tekanan mencari pendapatan.
Rektor dituntut berpikir seperti direktur perusahaan. Fakultas didorong menghasilkan pemasukan. Program studi menghadapi tuntutan efisiensi. Mahasiswa berisiko dipandang sebagai sumber penerimaan keuangan.
Inilah bahaya ketika logika pasar menguasai dunia akademik. Universitas boleh mengembangkan usaha dan kerja sama industri. Keuntungan finansial tidak boleh menggantikan misi pendidikan.
Penelitian dasar, pembentukan karakter, dan pengabdian masyarakat memiliki nilai peradaban yang tidak selalu menghasilkan keuntungan ekonomi langsung.
Kampus bukan perusahaan, rektor bukan semata-mata manajer bisnis, dan mahasiswa bukan konsumen yang harus menanggung seluruh biaya pendidikan.
UKT dan Ketidakadilan Sosial.
Dampak pembiayaan kampus paling nyata dirasakan mahasiswa dan keluarga. Uang Kuliah Tunggal (UKT) semestinya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua. Namun, penetapan yang tidak proporsional dapat memberatkan keluarga petani, nelayan, buruh, dan pedagang kecil.
Sebagian orang tua harus berutang, menjual harta, atau mengurangi kebutuhan hidup agar anaknya tetap kuliah. Pendidikan tinggi yang semestinya menjadi jalan mobilitas sosial justru berisiko memperlebar kesenjangan.
Pasal 31 UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara dalam pendidikan. Meskipun anggaran pendidikan sebesar 20 persen tidak seluruhnya diperuntukkan bagi universitas, prinsip keadilan akses pendidikan tinggi tetap harus dijamin.
Negara tidak boleh mengalihkan tekanan pembiayaan kepada mahasiswa dengan dalih kemandirian kampus.
Profesor dan Martabat Keilmuan.
Indonesia menghendaki dosen menghasilkan publikasi internasional, penelitian unggul, inovasi teknologi, dan reputasi akademik global. Namun, tuntutan tersebut belum selalu diimbangi kesejahteraan dan dukungan penelitian yang memadai.
Sebagian dosen harus mencari tambahan penghasilan sehingga waktu membaca, meneliti, dan menulis menjadi terbatas.
Penghormatan terhadap profesor tidak cukup melalui gelar dan seremoni pengukuhan. Penghargaan sejati diwujudkan melalui fasilitas penelitian, kebebasan akademik, dan kesejahteraan yang layak.
Kegelisahan akademisi juga tercermin melalui kritik terhadap pemerintah, termasuk desakan sejumlah guru besar agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri.
Terlepas dari perdebatan hukum dan politik mengenai tuntutan tersebut, kritik akademisi yang bertanggung jawab merupakan bagian penting kehidupan demokrasi.
Dalam perspektif Islam, QS. Al-Mujadilah [58]: 11 menegaskan kemuliaan orang berilmu. QS. Az-Zumar [39]: 9 mengingatkan perbedaan antara mereka yang mengetahui dan tidak mengetahui.
Kemajuan peradaban tidak cukup dibangun melalui kekuasaan, tetapi memerlukan ilmu, keadilan, dan tanggung jawab moral.
Investasi Peradaban, Bukan Beban Anggaran.
Pemerintah harus mengubah orientasi pembiayaan pendidikan tinggi. Universitas mesti dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan beban anggaran yang harus ditekan.
Dukungan pembiayaan kampus perlu diperkuat, UKT dievaluasi, kesejahteraan dosen ditingkatkan, dan fasilitas penelitian diprioritaskan. Perguruan tinggi juga wajib menjaga transparansi serta akuntabilitas keuangan.
Indonesia tidak kekurangan cita-cita menjadi bangsa maju. Yang diperlukan adalah keberanian menempatkan ilmu pengetahuan di atas kenyamanan birokrasi dan kepentingan jangka pendek.
Negara boleh membangun kantor megah, tetapi jangan membiarkan laboratorium tertinggal. Pemerintah boleh menyediakan fasilitas pejabat, tetapi jangan mengabaikan kesejahteraan dosen. Kampus boleh mandiri, tetapi mahasiswa jangan dijadikan penanggung utama kelemahan pembiayaan pendidikan.
Bangsa yang lebih memanjakan kekuasaan daripada memuliakan ilmu pengetahuan sedang mempertaruhkan masa depannya sendiri.
Sebab, ketika pemerintah tidak sungguh-sungguh berinvestasi pada universitas, sesungguhnya negara sedang menggadaikan kecerdasan generasi dan masa depan peradaban bangsa.(*)







