Padang – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat mendesak penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Ketua KI Sumbar, Idham Fadhli, berharap seluruh Kantor Kemenag kabupaten/kota membentuk dan mengoptimalkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dengan dukungan penuh Kantor Wilayah Kemenag Sumbar.
Idham menilai, pembentukan dan optimalisasi PPID menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang mudah, cepat, tepat, dan sederhana.
Dorongan tersebut sekaligus ditujukan untuk meningkatkan partisipasi Kantor Kemenag kabupaten/kota dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan KI Sumbar.
“Dorongan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Idham Fadhli kepada awak media ini, Jumat (23/10/2026) pagi.
Menurut Idham, besarnya cakupan pelayanan Kemenag membuat tata kelola informasi tidak bisa dipandang sebelah mata. Terdapat 180 satuan kerja (satker) di bawah Kanwil Kemenag Sumbar yang menangani beragam kepentingan masyarakat.
Sistem pengelolaan informasi yang baik dinilai penting untuk menjamin hak publik sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Dorongan tersebut sebelumnya disampaikan Idham dalam presentasi badan publik pada kegiatan Monev Keterbukaan Informasi yang digelar KI Sumbar di Aula Bappeda Sumbar, Kamis 22 Oktober 2026.
Dalam kegiatan itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumbar, Edison, turut hadir dan merespons pentingnya peningkatan partisipasi jajaran Kemenag dalam evaluasi keterbukaan informasi.
Menanggapi dorongan KI Sumbar, Edison menyatakan kesiapan Kantor Kemenag kabupaten/kota di Sumatera Barat untuk mengikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik mulai 2027.
Ia menyebut komitmen tersebut sejalan dengan visi Kementerian Agama untuk menjadi lembaga yang transparan, terbuka, informatif, dan dipercaya masyarakat.
Kesiapan mengikuti Monev 2027 menjadi langkah awal yang perlu diikuti pembenahan nyata, mulai dari penguatan PPID, penataan dokumentasi, hingga peningkatan kualitas pelayanan informasi.
Tantangannya bukan sekadar berpartisipasi dalam evaluasi, melainkan memastikan masyarakat benar-benar memperoleh akses informasi sesuai ketentuan. Dengan dukungan Kanwil Kemenag Sumbar, keterbukaan informasi di seluruh satuan kerja diharapkan semakin terukur dan berkelanjutan.(mak)







