Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk terorisme lingkungan karena menimbulkan dampak serius bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna yang membahas dua tahun pemerintahan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti dugaan keterlibatan manusia dan sejumlah perusahaan dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah.
Prabowo mengatakan, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa kebakaran tidak seluruhnya terjadi akibat faktor alam. Ada indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja sehingga persoalan ini perlu ditangani secara serius.
Ia menegaskan, dugaan tersebut harus diperiksa secara cermat agar penyebab kebakaran dapat diketahui dengan jelas dan pihak yang bertanggung jawab bisa diproses sesuai ketentuan hukum.
Untuk mengusut persoalan itu, Prabowo menginstruksikan kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan, TNI, serta unsur intelijen agar bekerja sama melakukan penyelidikan. Menurutnya, langkah terpadu diperlukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla.
Presiden juga mengingatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan persoalan yang dapat dipandang sebelah mata. Asap yang ditimbulkan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dalam skala luas, bahkan membahayakan jutaan orang.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait meningkatkan upaya penanganan sekaligus memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas. Pemerintah, kata Prabowo, tidak akan membiarkan tindakan pembakaran yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan berlangsung tanpa konsekuensi.
Prabowo turut memperingatkan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia menegaskan pemerintah siap mencabut izin usaha perusahaan yang berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan dinyatakan bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Sikap tegas itu, menurutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.(BY)
Editor: Edwardi







