Pariaman – Polisi menangkap seorang pria berinisial H (27), alias Hendri Gantiang, yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan di wilayah hukum Polres Pariaman. Pelaku diamankan hanya sekitar dua jam setelah merampas dompet milik seorang perempuan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Koto Mandakek, Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Tengah. Korban, Salmiati, saat itu sedang berjalan kaki sambil membawa dompet di tangan kanannya.
Tanpa diduga, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max hitam tanpa nomor polisi datang dari arah belakang. Pelaku kemudian merampas dompet korban dan melarikan diri menuju kawasan Sungai Limau.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani mengatakan, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Sejumlah barang yang hilang di antaranya telepon seluler Oppo A17k, uang tunai Rp300 ribu, kartu PKH, buku tabungan, dan kartu tanda penduduk (KTP).
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pariaman,” kata Riyo, Kamis (20/8).
Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Pariaman langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri jalur yang diduga digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Upaya tersebut membuahkan hasil sekitar pukul 11.30 WIB. Polisi menemukan keberadaan Hendri Gantiang dan menangkapnya di kawasan Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman.
Hendri yang diketahui berasal dari Ampek Nagari, Kabupaten Agam, ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Polisi mengamankan satu unit Yamaha N-Max hitam tanpa pelat nomor yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit Oppo A17k berwarna biru, serta sebuah dompet berisi KTP, kartu bantuan sosial KKS/PKH, dan buku tabungan BRI milik korban.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Riyo menambahkan, tersangka diproses berdasarkan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara.(des*)







