Padang Pariaman – Padang Pariaman, Sumatera Barat akan memasuki tahun anggaran 2027 dengan lubang fiskal Rp61,7 miliar. Dalam rancangan KUA-PPAS yang disepakati DPRD bersama pemerintah daerah, pendapatan hanya diproyeksikan Rp1,302 triliun, sementara belanja dipatok lebih tinggi hingga Rp1,364 triliun.
Selisih itu harus ditutup melalui pembiayaan netto. Angkanya memang bisa diseimbangkan di atas kertas, tetapi pertanyaan publik jauh lebih keras. Dari mana uang penutup defisit itu dan apa jaminannya tidak menjadi beban fiskal di kemudian hari?
Delapan fraksi DPRD Padang Pariaman tetap memberikan lampu hijau terhadap Rancangan KUA dan PPAS 2027 dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Senin (10/8/2026).
Mulai Fraksi PAN hingga PPP menyatakan menerima dan menyetujui dokumen tersebut. Kesepakatan itu menjadi pintu masuk menuju penyusunan Rancangan APBD 2027, sekaligus menempatkan pemerintah daerah dan DPRD pada satu tanggung jawab. Memastikan angka-angka besar tersebut benar-benar punya dasar dan tujuan yang jelas.
Di atas kertas, struktur anggarannya terlihat sederhana. Pendapatan daerah ditetapkan Rp1.302.645.073.311, sedangkan belanja mencapai Rp1.364.362.509.482,60.
Muncul defisit Rp61.717.436.171,60 yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nominal sama. SiLPA ditetapkan nol rupiah. Secara administrasi posisi anggaran kembali seimbang. Tetapi keseimbangan angka belum otomatis berarti sehatnya keuangan daerah.
Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat menyebut KUA-PPAS sebagai fondasi penyusunan APBD 2027.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan dan berbagai masukan yang diberikan. Menurutnya, catatan anggota dewan akan menjadi bahan koreksi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan berikutnya.
“Tentu semua saran dan masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dan koreksi bagi kita semua,” katanya.
Justru setelah kesepakatan inilah ujian sebenarnya dimulai. Pemerintah daerah tidak cukup hanya memastikan defisit tertutup secara administratif.
Sumber pembiayaan harus jelas, realistis dan tidak mengorbankan ruang fiskal daerah. Pada saat yang sama, belanja Rp1,36 triliun harus mampu menjawab kebutuhan publik, bukan sekadar memperbesar daftar program dan kegiatan perangkat daerah.
Rahmat menegaskan sinergi eksekutif dan legislatif dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan dan akuntabel.
Namun bagi masyarakat, ukuran akuntabilitas tidak berhenti pada rapat paripurna dan tanda tangan persetujuan.
Publik akan menunggu hasil akhirnya.Apakah anggaran tersebut benar-benar memperbaiki jalan, layanan kesehatan, pendidikan, ekonomi dan kebutuhan dasar lainnya.
Kini dokumen KUA-PPAS 2027 akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2027. Rp61,7 miliar bukan sekadar angka defisit, ia adalah alarm agar pemerintah dan DPRD lebih terbuka menjelaskan bagaimana lubang fiskal itu ditutup.
Sementara Rp1,364 triliun belanja bukan pula angka untuk dibanggakan. Ia adalah uang publik yang kelak harus dipertanggungjawabkan sampai rupiah terakhir. Sebab, ketika APBD sudah diketok, yang ditagih masyarakat bukan lagi janji, melainkan bukti.(bay).







