Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Pencurian Motor dengan Pengancaman Terhadap Pengemudi Ojol di Jakarta Barat

Polisi tangkap perampok motor ojol
Polisi tangkap perampok motor ojol

Jakarta – Polisi telah berhasil menangkap dua pelaku kasus pencurian motor yang juga melibatkan pengancaman terhadap pengemudi ojek online (Ojol) yang dikenal dengan inisial FRM. Kejadian tersebut berlangsung di kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu, 26 Juli 2023.

Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap memiliki inisial HKY (27) dan JML (28), keduanya merupakan warga Kampung Buncos, lokasi kejadian perkara tersebut.

Dodi menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh tersangka HKY. Ia berpura-pura memesan layanan ojek online dari daerah Kota Bambu Selatan. Ketika korban tiba di tempat yang dimaksud, HKY datang ke lokasi bersama JML.

“Kedua pelaku langsung mengancam dan menunjukkan sebuah celurit,” ujar Dodi dalam keterangannya pada Senin, 21 Agustus 2023.

Tersangka JML juga dilaporkan membawa senjata tajam berupa pisau untuk mengintimidasi korban hingga korban memberikan kendaraan motornya.

“Di tengah situasi tersebut, pengemudi ojek online merasa ketakutan karena terancam akan diserang. Akibatnya, kendaraan motornya diambil oleh tersangka HKY dan JML,” tambah Dodi.

Korban kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Palmerah pada tanggal 15 Agustus 2023. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada keesokan harinya, yaitu Rabu, 16 Agustus 2023, di rumah tempat tinggal mereka.

“Saat ini, kedua tersangka baru mengaku melakukan aksi pencurian tersebut sekali saja. Oleh karena itu, kami hanya berhasil mengamankan satu unit kendaraan motor,” jelas Dodi.

Dalam rangka pertanggungjawaban atas tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP, yang mengancamkan hukuman penjara selama 12 tahun. (dj)