Hukrim  

Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti 130 Kasus, Didominasi Perkara Narkotika

Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti.

Pariaman – Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Rabu (24/6/2026).

Kehadiran Yota Balad dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kota Pariaman terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejari Pariaman sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam menciptakan kepastian hukum di daerah.

Dalam sambutannya, Yota Balad menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah nyata untuk memastikan barang-barang yang sudah tidak dibutuhkan dalam proses peradilan tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

“Hari ini kita bersama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tindakan ini penting dilakukan agar barang bukti tidak dimanfaatkan secara tidak semestinya serta menjadi wujud pelaksanaan hukum yang tegas, terbuka, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pariaman bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan menjadi pengingat bahwa pengawasan dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar sangat diperlukan.

Yota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mempererat kerja sama dalam mencegah berbagai bentuk tindak kriminal. Ia menilai pendidikan karakter bagi generasi muda, pengawasan di tingkat desa dan kelurahan, serta kolaborasi yang baik antara aparat dan warga merupakan faktor penting dalam menekan angka kejahatan.

“Saya mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk terus meningkatkan kolaborasi. Pembinaan karakter generasi muda, pengawasan di lingkungan masing-masing, serta sinergi yang kuat antara masyarakat dan aparat menjadi kunci dalam menciptakan Kota Pariaman yang aman dan nyaman,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Anggia Yusran, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Anggia, terdapat 130 perkara yang barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 92 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 151,67 gram dan ganja sebanyak 17.037,32 gram.

Selain itu, terdapat 32 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) yang terdiri dari 14 kasus perlindungan anak, 15 kasus pencurian, dua kasus penganiayaan, dan satu kasus perbuatan tidak menyenangkan. Adapun enam perkara lainnya termasuk dalam kategori tindak pidana umum lainnya.

Anggia menegaskan bahwa Kejari Pariaman berkomitmen untuk terus memutus rantai peredaran tindak pidana dan memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak kembali disalahgunakan.

“Kami tidak ingin barang bukti yang telah disita justru kembali ke tangan yang salah. Karena itu, pemusnahan ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan pengadilan, atas kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik.

Menurutnya, koordinasi yang kuat antarinstansi menjadi faktor utama yang mendukung kelancaran proses penanganan perkara hingga tahap eksekusi putusan pengadilan.(des*)