Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026, Ini Rincian dan Penerimanya

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Jakarta – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.

Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara sekaligus diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketentuan pencairan gaji ke-13 tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Dalam aturan itu dijelaskan, apabila belum dapat dibayarkan pada Juni, maka pencairan tetap dilakukan setelah bulan tersebut pada tahun berjalan.

Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji pokok yang ditambah berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan dan kelas posisi masing-masing pegawai.

Untuk ASN di daerah, komponen juga mencakup tambahan penghasilan dengan besaran yang menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Penerima gaji ke-13 tidak hanya ASN, tetapi juga aparatur negara lainnya seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Selain itu, pensiunan dan penerima tunjangan juga termasuk dalam daftar penerima.

Pejabat negara yang berhak menerima gaji ke-13 mencakup Presiden dan Wakil Presiden, anggota lembaga legislatif seperti MPR, DPR, dan DPD, serta pimpinan lembaga yudikatif dan negara lainnya, termasuk Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya, duta besar Indonesia di luar negeri, serta pejabat lain yang diatur dalam undang-undang juga masuk dalam daftar penerima tunjangan tersebut.(des*)