Jakarta – Seorang mahasiswi asal Kalimantan Utara berinisial MR (20) menjadi korban penyekapan sekaligus dugaan pemerkosaan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia berhasil melarikan diri setelah pemilik rumah kontrakan datang untuk menagih pembayaran sewa. Peristiwa tersebut sempat terekam dalam video amatir dan viral di media sosial pada Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban yang merupakan penerima beasiswa di Universitas Patria Arta berupaya mencari pekerjaan tambahan. Ia berniat membantu meringankan beban orang tuanya selama menempuh pendidikan di Makassar.
Korban kemudian menemukan informasi lowongan kerja sebagai pengasuh bayi (baby sitter) yang diunggah oleh pelaku berinisial DR (29) melalui media sosial Facebook. Dalam lowongan tersebut, korban diminta mendatangi sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Namun, niat untuk bekerja justru berujung malapetaka. Setibanya di lokasi, korban diduga langsung disekap dengan kondisi tangan diikat dan mengalami kekerasan seksual berulang kali selama kurang lebih tiga hari.
Korban akhirnya dapat melarikan diri setelah pemilik rumah kontrakan datang karena masa sewa bangunan tersebut telah berakhir. Pelaku diketahui telah meninggalkan lokasi dengan mengunci rumah dari luar, sehingga korban sempat terjebak dalam kondisi trauma di dalam bangunan tersebut.
Gubernur Kaltara Desak Pelaku Segera Ditangkap
Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, mengecam keras peristiwa yang menimpa warganya tersebut. Ia meminta kepolisian, baik Polda Sulawesi Selatan maupun Polrestabes Makassar, segera menangkap pelaku yang saat ini masih dalam pelarian.
Pernyataan itu disampaikan saat Gubernur melakukan kunjungan kerja di Makassar sekaligus menemui korban untuk memberikan dukungan moral serta bantuan hukum. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Saya sudah bertemu dengan Kapolda, dan beliau sangat serius menangani kasus ini. Saya mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diungkap identitasnya,” ujarnya.
Pendampingan Hukum dan Pemulihan Psikologis
Selain mendesak penegakan hukum, Gubernur juga menekankan pentingnya perlindungan identitas korban agar tidak semakin tertekan secara psikologis.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menyiapkan pendampingan hukum melalui pengacara serta berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami juga memberikan pendampingan agar korban bisa pulih dari trauma. Selain itu, mahasiswa Kaltara di Makassar diminta terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tambahnya.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis serta pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi traumatis yang dialaminya. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku DR yang diketahui bukan warga asli Makassar.(des*)







