Jakarta – Tim Pengawasan, Pengendalian, dan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Provinsi Maluku Utara melakukan pengecekan langsung ke lapangan sekaligus membuka layanan gerai perizinan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Langkah ini menjadi salah satu inovasi dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam upaya menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih terjadi di wilayah tersebut.
Pembentukan tim ini ditujukan agar para pelaku usaha, baik di sektor galian C maupun tambang emas rakyat, dapat memiliki izin resmi sehingga aktivitas mereka legal serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Tim yang dipimpin oleh Kadri La Etje tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, baik dari tingkat provinsi hingga Kabupaten Halmahera Selatan. Mereka turun langsung ke lokasi tambang untuk melakukan proses awal pra-perizinan, sehingga pengajuan izin dari para pelaku usaha bisa segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Program Gubernur Sherly ini fokus pada penertiban aktivitas ilegal sekaligus optimalisasi peningkatan pendapatan daerah,” ujar Ketua Tim, Kadri La Etje, pada Sabtu (2/5/2026).
Hingga saat ini, tim telah menerima ratusan pengajuan izin untuk usaha galian C. Sementara itu, perizinan untuk tambang emas rakyat masih dalam proses pengurusan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kehadiran layanan langsung di lapangan ini mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha tambang di Pulau Obi. Skema “jemput bola” tersebut dinilai sangat membantu karena memangkas proses birokrasi dan mempermudah legalisasi usaha mereka.
Salah satu pengusaha galian C, Iwan, mengaku terbantu dengan adanya program ini. Ia menyebut kini proses perizinan menjadi lebih mudah dibanding sebelumnya. “Kami sangat bersyukur karena sekarang lebih mudah untuk mengurus legalitas usaha,” ujarnya.
Dengan adanya gerai perizinan ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap seluruh aktivitas pertambangan mineral bukan logam dapat lebih terkontrol, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(des*)







