JR Sumbar, Bapenda UPTD Samsat Bukittinggi Sosialisasi Keringanan Pajak Angkutan Umum

Bukittinggi – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Penagihan kendaraan Belum Daftar Ulang (BDU) sekaligus melakukan penyerahan surat peringatan dan sosialisasi keringanan pajak khusus angkutan umum.

Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Bapenda UPTD Samsat Bukittinggi, menyasar sejumlah perusahaan transportasi lokal pada Rabu (8/4/2026) yang berlangsung di PT Kamang Jaya, PT Putra Salam, dan PT PALB.

Dalam kesempatan ini, Jasa Raharja Sumbar bersama Bapenda UPTD Samsat Bukittinggi memberikan pendampingan dan edukasi kepada pengelola angkutan umum terkait kewajiban administrasi kendaraan bermotor, SWDKLLJ, serta informasi mengenai program keringanan pajak bagi armada angkutan umum.

Kegiatan BDU ini bertujuan tidak hanya memberikan peringatan administrasi, tetapi juga mendorong perusahaan angkutan untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan, sehingga pelayanan transportasi publik tetap aman dan terlindungi.

Melalui sosialisasi keringanan pajak, Jasa Raharja Sumbar berharap perusahaan angkutan umum dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan tepat waktu, sekaligus menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas bagi pengemudi dan penumpang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja Sumbar dalam melindungi masyarakat pengguna jalan serta mendukung program pemerintah dalam peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat.(*)