Aktivitas Tambang Tanpa Dokumen Resmi Dihentikan

Ilustrasi
Ilustrasi

Padang PariamanPemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, menyusul ditemukannya pelanggaran perizinan oleh pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Penertiban dilakukan dengan memasang plang penghentian di lokasi tambang milik dua badan usaha pemegang SIPB yang diketahui telah memulai kegiatan sebelum melengkapi seluruh dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi, menyampaikan bahwa penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari peringatan tertulis sebelumnya yang tidak diindahkan.

“Pemasangan plang ini sekaligus sebagai bentuk penegakan aturan dan pembinaan. Pemerintah memberi kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan, terutama dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum aktivitas tambang dapat dilanjutkan,” ujar Helmi di Lubuk Alung, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan bahwa sanksi penghentian bersifat administratif dan persuasif. Namun, jika kegiatan penambangan tetap berjalan tanpa dokumen lengkap, pemerintah akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila masih ditemukan aktivitas tanpa dokumen lengkap, penanganannya akan ditingkatkan melalui mekanisme penegakan hukum,” jelasnya.

Langkah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 132 ayat (1) dan (2), yang mewajibkan pemegang SIPB memiliki dokumen perencanaan penambangan, termasuk dokumen teknis dan lingkungan, sebelum melakukan aktivitas tambang.

Pemprov Sumbar menegaskan komitmennya untuk menata dan membenahi tata kelola pertambangan secara bertahap dan berkelanjutan, agar kegiatan tambang berjalan tertib, ramah lingkungan, dan aman bagi masyarakat.

Penertiban ini dilakukan oleh tim terpadu yang dikoordinasikan Dinas ESDM Sumbar bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumbar, Satpol PP Sumbar, serta didampingi Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat.(des*)