Sampit, fajarharapan.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Batas akhir pembayaran jatuh pada 30 September 2025, dan keterlambatan akan dikenakan sanksi denda.
“Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 itu tanggal 30 September. Lewat dari itu, akan langsung dikenakan denda,” kata Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, di Sampit, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, PBB-P2 menjadi salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim. Potensi sektor ini masih cukup besar, sehingga kepatuhan masyarakat sangat menentukan pencapaian target pendapatan daerah.
Ramadansyah menjelaskan, keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari total PBB yang belum dilunasi. Karena itu, ia berharap masyarakat membayar tepat waktu agar tidak terbebani denda sekaligus ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Tahun ini, target penerimaan PBB-P2 yang ditetapkan dalam APBD murni 2025 mencapai Rp10 miliar. Hingga saat ini, realisasi penerimaan sudah lebih dari Rp8 miliar atau sekitar 80 persen.
Bapenda optimistis target tersebut dapat tercapai. Pada 2024 lalu, realisasi penerimaan PBB-P2 bahkan menembus Rp15 miliar, melampaui perkiraan awal. Tren serupa biasanya terlihat menjelang akhir masa pembayaran, ketika masyarakat berbondong-bondong melunasi kewajibannya.
“Biasanya menjelang akhir September, banyak warga yang baru membayar. Jadi fenomena ini hampir selalu terulang setiap tahun,” tambah Ramadansyah.
Untuk memudahkan masyarakat, sekaligus mendorong antusiasme membayar pajak, Bapenda membuka stan pelayanan khusus di arena Sampit Trade Expo 2025 yang digelar di Stadion Nopember, pada 23–30 Agustus 2025. Warga yang membayar di lokasi itu tidak hanya mendapat pelayanan cepat, tetapi juga suvenir dan segelas kopi gratis.
Selain itu, Bapenda juga menyiapkan program Gebyar Pajak yang akan digelar setelah 30 September. Dalam kegiatan ini, seluruh Nomor Objek Pajak (NOP) yang sudah melunasi kewajibannya akan diundi dengan hadiah menarik bagi wajib pajak yang beruntung.
Dengan berbagai upaya tersebut, Pemkab Kotim berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga target penerimaan PBB-P2 dapat tercapai sekaligus memperkuat basis PAD untuk pembangunan daerah.(Av/M)







