Jakarta – Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penipuan Iphone, dua kembar bernama Rihana dan Rihani, di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan.
Kombes Hengki Haryadi, Direskrimum Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi penangkapan kedua pelaku pada tanggal 4 Juli 2023 di M Town Residence Gading Serpong.
Setelah penangkapan, kedua tersangka penipuan tersebut telah dibawa ke Kantor Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, duo kembar Rihana Rihani terlibat dalam kasus penipuan terhadap reseller Iphone. Mereka menjual Iphone dengan harga di bawah pasaran.
Pada bulan Juni 2021, seorang korban reseller memesan 600 unit Iphone dari duo kembar tersebut. Namun, dari jumlah tersebut, sekitar 435 unit Iphone tidak dikirim oleh Rihana Rihani.
Meskipun mereka berjanji untuk mengembalikan uang, janji tersebut tidak terealisasi sehingga korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada tanggal 10 Juni 2022.
Kepolisian menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan memasukkan mereka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, PPATK juga memblokir 21 rekening milik duo kembar dengan total saldo sebesar Rp86 miliar.
Kerugian total akibat penipuan oleh duo kembar Rihana Rihani dalam kasus ini mencapai Rp3,4 miliar.
Kasus ini juga menarik perhatian karena korban pertama juga dituduh sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, karena dilaporkan oleh reseller lain yang merasa tertipu.(ab)







