Batas Wilayah IKN Resmi Disepakati, Transisi Pemdasus Siap Dilaksanakan

Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah dari Pemerintah Pusat pada 29–30 Juli 2025.
Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah dari Pemerintah Pusat pada 29–30 Juli 2025.

JakartaOtorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mencapai kesepakatan terkait batas-batas administratif wilayah IKN. Kesepakatan ini merupakan hasil dari kegiatan survei dan pemasangan tanda batas sementara yang dilakukan oleh Tim Penegasan dan Penataan Wilayah dari Pemerintah Pusat pada 29–30 Juli 2025.

Langkah ini bertujuan untuk memperjelas batas yurisdiksi antara wilayah IKN dan daerah sekitarnya, sekaligus menjadi fondasi penting dalam persiapan pelaksanaan pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) oleh Otorita IKN di masa mendatang.

Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menjelaskan bahwa wilayah IKN secara geografis berada di antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara, dan Kota Balikpapan.

“Langkah ini sangat penting guna memastikan layanan publik tetap lancar, sederhana, dan responsif, khususnya selama masa transisi sebelum Otorita IKN resmi menjalankan fungsi Pemdasus,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (4/8/2025).

Sementara itu, Kuswanto menyampaikan bahwa penetapan batas dilakukan berdasarkan peta delineasi wilayah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Ia juga mengungkapkan bahwa dokumen pembagian wilayah hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan telah dipersiapkan untuk ditelaah dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.

Beberapa titik strategis telah ditentukan sebagai lokasi pemasangan patok batas sementara, termasuk tiga titik antara PPU dan IKN, serta lima titik di perbatasan Kukar dan IKN. Proses berikutnya adalah pendalaman teknis yang akan dilakukan oleh tim gabungan dari OIKN, Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar.

Dengan adanya kepastian batas ini, diharapkan proses transisi menuju pemerintahan daerah khusus IKN dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjamin kelangsungan pelayanan publik di kawasan sekitar.(BY)