Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan aturan baru terkait pungutan negara di sektor profesi keuangan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026 yang mengatur jenis serta tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan. Dalam regulasi ini, tarif tertinggi ditetapkan hingga Rp10 juta, khususnya untuk pendaftaran Kantor Akuntan Publik (KAP) asing.
Penyesuaian struktur tarif ini dilakukan sebagai respons atas kebutuhan mendesak yang muncul akibat restrukturisasi organisasi dan tata kerja pada unit pembinaan serta pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Pemerintah menegaskan bahwa objek pungutan mencakup proses perizinan, pemberian persetujuan, hingga penjatuhan sanksi administratif.
Dalam Pasal 1 PMK 33/2026 disebutkan bahwa PNBP yang berlaku meliputi biaya perizinan, biaya persetujuan, serta denda administratif. Aturan ini juga merupakan implementasi teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan tarif PNBP.
Berdasarkan lampiran aturan tersebut, biaya penerbitan izin akuntan publik baru ditetapkan sebesar Rp1 juta per permohonan, termasuk untuk perpanjangan izin dengan nominal yang sama.
Untuk izin usaha KAP, tarifnya bervariasi tergantung jumlah rekan. KAP perseorangan dikenakan biaya Rp1,5 juta. KAP dengan dua hingga empat rekan dikenakan Rp3 juta, sementara KAP dengan lima rekan atau lebih dikenakan Rp6 juta per pengajuan.
Selain itu, pendirian kantor cabang KAP dikenai biaya Rp2 juta. Sementara itu, registrasi akuntan profesional asing dipatok sebesar Rp9 juta untuk masa berlaku tiga tahun, dengan biaya perpanjangan sebesar Rp8,5 juta.
Tarif tertinggi dalam regulasi ini dikenakan pada persetujuan pendaftaran KAP asing maupun organisasi audit internasional, yakni sebesar Rp10 juta per permohonan. Adapun penggunaan nama merek KAP asing yang bekerja sama dengan KAP dalam negeri dikenai biaya Rp5 juta.
Tidak hanya mengatur tarif perizinan, aturan ini juga mencantumkan sanksi administratif. Keterlambatan dalam memperpanjang izin akuntan publik dikenakan denda Rp1 juta. Selain itu, keterlambatan penyampaian laporan wajib seperti laporan kegiatan usaha, laporan keuangan tahunan, serta laporan pendidikan profesional berkelanjutan dikenai denda Rp100 ribu per hari kerja, dengan batas maksimal Rp2 juta.
Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan ruang kebijakan berupa kemungkinan tarif khusus hingga Rp0 atau 0 persen dalam kondisi tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Seluruh penerimaan dari sektor ini wajib disetorkan ke kas negara. PMK Nomor 33 Tahun 2026 ditetapkan pada 13 Mei 2026 dan mulai diundangkan pada 25 Mei 2026. Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh PNBP yang telah dipungut sejak 1 Agustus 2025 tetap diakui sebagai penerimaan negara.(BY)







