Kota Pariaman – Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Yota Balad secara resmi membuka Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Monitoring Evaluasi (Monev) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang digelar di Aula Balaikota Pariaman, pada Senin (7/7/2025).
Acara yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Pariaman bersama UPTD Samsat ini dihadiri oleh 71 kepala/kolektor dari desa dan kelurahan, 16 lurah, 55 kepala desa, serta unsur OPD, camat, dan kepala bagian. Hadir pula Sekda Kota Pariaman Mursalim, perwakilan Polres Pariaman, Kepala UPTD PPD (Bapenda Sumbar) Nanda Edya Putra selaku narasumber, serta Kepala BPKPD Adrial.
Dalam arahannya, Wali Kota Yota Balad menegaskan dukungannya terhadap program pemutihan PKB yang berlaku sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah kolaboratif untuk meringankan beban ekonomi warga dan meningkatkan kepatuhan pajak.
“Program ini memberi kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa denda. Saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya ASN dan PPPK, agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini,” tegas Yota.
Di sisi lain, Yota juga menyoroti pentingnya optimalisasi PBB P2 sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Ia meminta para petugas di tingkat desa dan kelurahan menjadi contoh dalam membayar pajak tepat waktu.
“Jangan menagih jika kita sendiri masih menunggak. Mari jadi teladan, karena PBB P2 sangat strategis untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Yota juga mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, demi tercapainya target PAD.(r-mak).






