Istri Urang Tuo Adat di Kota Pariaman Terima Santunan Kematian Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Kota Pariaman – Nofitriani (41), istri dari almarhum Rizal Effendy, menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Pariaman dan BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Yota Balad, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pariaman, dalam kegiatan Sosialisasi dan Launching Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan “Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan (Tuwai Ketan)” di Balairung Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (3/7/2025).

“Santunan ini sangat berarti bagi kami. Akan kami gunakan untuk biaya pendidikan keempat anak kami yang masih sekolah,” ujar Nofitriani dengan haru.

Rizal Effendy, suami Nofitriani yang meninggal dunia pada 23 Juni 2025 di usia 63 tahun, merupakan salah satu urang tuo “tokoh adat” di Desa Simpang, Kecamatan Pariaman Selatan.

Ia terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dalam program perlindungan tenaga kerja untuk petugas keagamaan dan lembaga adat yang diluncurkan Pemko Pariaman pada 24 April 2025 lalu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemko Pariaman dan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi keluarga dan menjadi amal bagi almarhum,” imbuhnya.

Nurihsan, kader ketenagakerjaan Desa Simpang yang turut mendampingi keluarga, mengapresiasi program perlindungan bagi pekerja rentan ini.

“Ini bentuk nyata perhatian pemerintah kepada lembaga adat. Semoga program ini terus berlanjut dan memberi manfaat luas,” ujar Nurihsan singkat.

Dalam tradisi Minangkabau, urang tuo memiliki peran penting dalam kehidupan adat dan sosial masyarakat. Keikutsertaan mereka dalam program jaminan sosial seperti ini dinilai sebagai langkah maju dalam menjamin keberlanjutan kesejahteraan keluarga mereka pascakehilangan sosok panutan.(r-mak).