Sekayu, fajarharapan.id – Praktik judi online terus menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Selain menggerogoti ekonomi keluarga, aktivitas ini juga merusak moral dan masa depan generasi muda.
Melihat kondisi ini, Bupati Musi Banyuasin (Muba) H. M. Toha bersama Wakil Bupati Rohman menyerukan ajakan keras untuk bersama-sama melawan, melaporkan, dan menghentikan praktik judi online dari sekarang.
“Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah penyakit sosial yang bisa menghancurkan masa depan keluarga dan generasi muda kita. Saya mengajak seluruh masyarakat Musi Banyuasin untuk aktif mencegah, melaporkan, dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik berbahaya ini,” tegas Bupati Muba H. M. Toha dalam keterangannya, Senin (28/4).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muba, Herryandi Sinulingga, AP, juga menegaskan pentingnya peran aktif semua pihak dalam memerangi judi online. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya sebatas kerugian finansial, tetapi juga berdampak sosial dan psikologis yang luas.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi memberantas praktik berbahaya tersebut demi menjaga masa depan bersama.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Kominfo membagikan panduan teknis bagi masyarakat yang ingin melaporkan konten-konten judi online.
Masyarakat dapat melapor melalui beberapa jalur resmi yang telah disediakan pemerintah. Salah satunya adalah dengan mengakses situs Aduankonten.id, di mana pelapor diminta untuk membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi data diri seperti nama lengkap, email, dan kata sandi, lalu mengunggah tautan serta tangkapan layar dari konten judi online yang ingin dilaporkan, disertai penjelasan yang rinci.
Setelah laporan dikirimkan, pelapor akan menerima nomor aduan yang dapat digunakan untuk melacak proses tindak lanjut.
Selain itu, laporan juga bisa dikirimkan melalui email ke aduankonten@kominfo.go.id atau melalui nomor WhatsApp 0811-922-4545. Alternatif lainnya adalah menggunakan platform SP4N LAPOR! dengan mengakses laman lapor.go.id. Di sana, pelapor cukup memilih klasifikasi laporan sebagai pengaduan, mengisi judul dan kronologi kejadian, memilih instansi tujuan seperti Kementerian Kominfo atau Polri, serta menentukan apakah ingin melapor secara anonim atau rahasia. Bukti pendukung seperti foto atau dokumen juga dapat dilampirkan untuk memperkuat laporan.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus melalui jalur lain, tersedia pula layanan Patroli Siber melalui situs patrolisiber.id. Dalam platform ini, pelapor wajib mengisi data diri lengkap, memilih jenis kasus ‘Judi Online’, mengunggah bukti pendukung, serta mengunggah e-KTP sebagai bagian dari verifikasi identitas. Setelah semua langkah dipenuhi dan laporan dikirimkan, kasus akan segera diproses oleh aparat berwenang.
Tidak hanya itu, untuk melaporkan rekening bank atau dompet digital yang digunakan untuk transaksi judi online, masyarakat bisa memanfaatkan layanan di cekrekening.id. Pelapor cukup memilih menu ‘Laporkan Rekening’, mengisi informasi terkait rekening atau akun digital yang dicurigai, serta melampirkan kronologi kejadian, bukti foto, dan identitas diri. Semua laporan ini bertujuan untuk menindaklanjuti dan memblokir rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Sinulingga menekankan kembali bahwa keberhasilan pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah semata. “Partisipasi aktif dari masyarakat menjadi kunci utama. Jangan ragu untuk melapor. Setiap laporan yang Anda kirimkan sangat berarti untuk menyelamatkan banyak orang dari bahaya yang mengintai,” tutupnya.
(Rusdian)







