Jembatan Bambu Pungli di Carita Dibongkar Polisi

Dibongkar Polisi
Polisi amankan pemilik jembatan bambu pungli

Jakarta, Aksi pungutan liar terjadi di kawasan wisata Pantai Carita, Pandeglang, Banten. Para wisatawan diminta membayar Rp 5.000 untuk melintasi sebuah jembatan bambu.

Kejadian tersebut menjadi viral setelah rekamannya tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi 25 detik yang beredar pada Jumat (4/4/2025), tampak seorang pria mengenakan jaket hitam menghentikan wisatawan yang baru saja melintasi jembatan dan meminta sejumlah uang.

Seorang pengunjung yang merekam peristiwa itu menyebutkan bahwa dirinya diminta membayar Rp 5 ribu usai menyeberangi jembatan bambu tersebut.

“(Diminta bayar) Rp 5 ribu,” ujar pengunjung dalam video tersebut.

Kapolsek Carita, Iptu Turip, menyatakan pihaknya telah menerima laporan mengenai kejadian tersebut dan segera menindaklanjutinya.

“Kami akan cek langsung ke lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Turip menjelaskan bahwa praktik serupa sempat terjadi pada tahun 2023. Saat itu, jembatan dibangun atas inisiatif pribadi dan kemudian dimanfaatkan untuk menarik bayaran dari pengguna.

“Mereka bangun jembatan sendiri, lalu kenakan biaya untuk yang lewat,” katanya.

Jembatan Dibongkar Polisi

Setelah video viral dan laporan diterima, polisi bertindak cepat membongkar jembatan tersebut. Kapolsek memastikan bahwa jembatan bambu tersebut kini sudah tidak ada lagi di tempat.

“Saya sudah cek ke lokasi, jembatannya sudah dibongkar,” jelas Turip.

Menurut keterangan warga, jembatan itu memang dibuat oleh masyarakat sekitar dengan tujuan mendapatkan penghasilan dari jasa penyeberangan.

“Dari keterangan saksi, jembatan itu dibangun oleh warga untuk mencari nafkah melalui jasa penyeberangan,” tambahnya.

Pelaku Pungli Diamankan

Polisi mengungkap bahwa pembuat sekaligus penjaga jembatan adalah seorang pria berusia 30 tahun bernama Dede Rio (DR). Ia ditangkap pada Jumat sekitar pukul 13.00 WIB oleh tim gabungan dari Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polres Pandeglang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit jembatan bambu dan sebuah kardus bertuliskan “LEWAT JEMBATAN BAYAR”.

Dede diketahui telah memungut biaya Rp 5.000 dari setiap wisatawan yang melintas selama tiga hari, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 400 ribu. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, Dede sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik di Polres Pandeglang atas dugaan pemerasan sesuai pasal 368 KUHP.(des*)