Kejakgung Terus Selidiki Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI, Temuan Bukti Terkait Aliran Dana ke NTT dan Keterlibatan Pejabat

Johnny Plate
Tersangka korupsi Johnny Plate

Untuk melanjutkan proses hukum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyusun dakwaan terhadap enam tersangka kasus ini, kecuali satu tersangka, untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal-pasal Tipikor dan UU TPPU yang berlaku, sejalan dengan upaya memberantas korupsi dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Kejaksaan Agung bertekad untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan guna mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.

Melalui penyelidikan yang terus dilakukan, Kejaksaan Agung berharap dapat mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Upaya ini menjadi langkah penting dalam memberantas korupsi dan menegakkan integritas di lingkungan pemerintahan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.(bts)