Sei Rampah, fajarharapan.id – Pembukaan Diskotek Grand Galaxy di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, harus tertunda diduga persoalan legalitas yang belum terselesaikan.
Tempat hiburan malam tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai, Ingan Malem Tarigan, SE, mengungkapkan bahwa Grand Galaxy belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang sesuai dengan klasifikasi usahanya. Hal ini disampaikannya saat ditemui di Sei Rampah, Minggu (23/2/2025).
“Berdasarkan informasi dari Dinas PMPTSP, Grand Galaxy belum memenuhi persyaratan legalitas usaha. Oleh sebab itu, stakeholder terkait telah turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan,” ujar Ingan.
Patroli gabungan melibatkan Polres Sergai, Satpol PP, Dinas PUTR, Bapenda, hingga Dinas PMPTSP dilakukan pada 14 Februari 2025. Hasilnya, jika Grand Galaxy nekat beroperasi tanpa izin yang lengkap, pihak berwenang tak segan mengambil tindakan tegas.
Kepala Dinas PMPTSP Sergai, Reza Firmansyah, ST, menjelaskan bahwa Grand Galaxy hanya memiliki NIB untuk kategori hiburan seni dan budaya, yang dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah.
Sementara itu, diskotek termasuk dalam usaha berisiko menengah tinggi yang kewenangan verifikasi dan penerbitan izinnya berada di tingkat provinsi.
“Untuk kegiatan diskotek, harus ada verifikasi khusus dari provinsi agar bisa mendapatkan sertifikat standar yang sah,” kata Reza.
Dengan belum terpenuhinya aspek legalitas tersebut, nasib Grand Galaxy kini bergantung pada pemenuhan izin usaha yang sesuai regulasi. Jika tidak, pintu tempat hiburan itu terancam terkunci rapat.(Rais)







