Hersadwi menjelaskan bahwa para tersangka telah berhasil menduplikasi oli bermerek dengan canggih. Hasil penjualan oli palsu ini dirancang dengan kemasan yang sangat mirip dengan produk asli, menggunakan 27 alat cetak berbagai jenis dan 150 sticker untuk label kemasan.
Polisi juga menyita 19 mesin yang digunakan untuk proses produksi, termasuk dua mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil produksi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Terdapat 50 drum oli yang belum dicampur dengan pewarna, enam drum sisa oli, 47 tempat penyimpanan oli, 10 karung bijih plastik, dan dua karung polimaster.
Selain itu, ditemukan juga 35.730 botol oli mesin motor berbagai merk yang siap edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merk yang siap edar, 397.389 botol kosong oli motor berbagai merk, dan 284.350 botol kosong oli mobil berbagai merk.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dagang.
Skandal pabrik pembuatan oli palsu ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemalsuan produk-produk berkualitas masih marak di Indonesia. Polri menegaskan komitmen mereka untuk memberantas kejahatan semacam ini demi melindungi konsumen dan menjaga keadilan dalam persaingan industri.(qk)







