Jakarta – Pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini termasuk dalam program insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diberikan khusus bagi pekerja di sektor padat karya.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Insentif ini berlaku sepanjang tahun 2025, mulai dari Januari hingga Desember.
1. Berlaku untuk Empat Sektor Industri
Dalam aturan ini, hanya pekerja di sektor industri tertentu yang berhak mendapatkan insentif, yaitu:
- Alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan produk berbahan kulit
Agar dapat menikmati insentif ini, perusahaan tempat bekerja harus memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang terdaftar di basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Daftar lengkap KLU yang memenuhi syarat dapat ditemukan dalam lampiran PMK 10/2025.
2. Berlaku untuk Semua Karyawan
Insentif PPh 21 DTP ini diberikan kepada pegawai tetap maupun tidak tetap.
Untuk memperoleh insentif ini, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem DJP. Selain itu, pekerja tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lain.
- Pegawai tetap berhak atas insentif jika penghasilan brutonya tidak melebihi Rp10 juta per bulan. Penghasilan ini mencakup gaji, tunjangan, serta imbalan lain yang bersifat tetap dan teratur.
- Pegawai tidak tetap dapat menerima insentif jika rata-rata upah harian mereka tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau Rp10 juta per bulan.
3. Pelaporan dalam SPT 2025
Perusahaan yang memanfaatkan insentif ini wajib melaporkan penggunaannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26, mulai Januari hingga Desember 2025.
Jika terjadi kesalahan dalam laporan, perusahaan dapat melakukan perbaikan melalui pembetulan SPT. Tenggat waktu pelaporan dan perbaikan ini berlaku hingga 31 Januari 2026.
Apabila laporan disampaikan setelah batas waktu yang ditentukan, insentif tidak akan diberikan, dan perusahaan harus membayar PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.(des*)







