Kota Pariaman, fajarharapan.id– Rusan Iscan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sikapak Timur, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, memberikan dukungan penuh terhadap keberadaan Stadion Mini Persikatim yang menjadi salah satu aset desa.
Stadion Mini Persikatim, yang dibangun pada periode 2017-2021 dengan anggaran sebesar 1,4 milyar rupiah, merupakan stadion satu-satunya di Sumatera Barat yang dibangun dengan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).
Setiap tahunnya, Pendapatan Asli Desa (PADes) yang masuk dari sewa stadion terus meningkat. Untuk sewa lapangan satu kali pertandingan, masyarakat atau pecinta sepak bola dapat membayar sebesar Rp.300.000.-
Terkait hal ini, pihak BPD bersama Pemerintah Desa (Pemdes) sedang merumuskan Peraturan Desa (Perdes) terkait retribusi dan sewa Stadion Mini Persikatim untuk meningkatkan PADes desa tersebut.
“Saya rasa, Perdes ini harus segera disusun, karena tanpa dasar hukum yang jelas, dana PADes yang berasal dari retribusi sewa lapangan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Rusan kepada TMC Kota Pariaman, pada Jumat (31/1/2025).
Rusan juga menjelaskan bahwa PADes yang diperoleh digunakan untuk biaya perawatan lapangan, terutama perawatan rumput yang dilakukan secara berkala dua kali sebulan.
Saat ini, pihaknya sedang berusaha untuk menyelesaikan penyusunan Perdes tersebut dan menargetkan agar bisa selesai tahun ini.
Dengan adanya Stadion Mini Persikatim, Rusan berharap dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar.
Stadion ini, sambung dia, sering digunakan untuk berbagai pertandingan, baik tingkat Kota Pariaman seperti Piala Walikota dan Liga Pelajar, tingkat Sumatera Barat seperti Piala U-40, maupun tingkat nasional seperti Piala Soeratin untuk kategori U-12, U-13, U-15, dan U-17.
“Selama kompetisi tersebut, masyarakat sekitar, terutama pedagang, merasakan manfaatnya karena perekonomian mereka meningkat,” tutur Ketua BPD Sikapak Timur itu.
Selain itu, untuk meningkatkan prestasi olahraga di Desa Sikapak Timur, Rusan berharap Pemerintah Kota Pariaman dapat memfasilitasi kegiatan pelatihan dan pemberdayaan bagi masyarakat dan pemuda desa. (ssc)







