Solok Selatan, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBPP&PA) menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada Selasa (03/12/2024).
Sosialisasi tersebut juga membahas berbagai isu penting lainnya, seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), dan perkawinan anak di wilayah Kabupaten Solok Selatan.
Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, memberikan apresiasi tinggi terhadap kegiatan ini. Dalam sambutannya, beliau menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam memberikan perlindungan, rasa aman, dan kenyamanan bagi perempuan dan anak.
“Perempuan dan anak adalah ciptaan Tuhan yang harus kita lindungi dan sayangi. Kita harus membebaskan mereka dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. Selain itu, kita perlu meningkatkan kualitas perlindungan terhadap mereka,” ujar Wakil Bupati.
Kepala DP2KBPP&PA, Dr. Erawati, mengungkapkan bahwa hingga November 2024, terdapat 26 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Solok Selatan.
“Masalah ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Diperlukan peran serta dan dukungan berbagai elemen masyarakat untuk pencegahannya. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sangat menentukan kemajuan daerah maupun nasional,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah merancang berbagai kebijakan terkait perlindungan perempuan dan anak. Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat, dunia usaha, media, dan keluarga.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap kita semua dapat menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat luas sebagai upaya bersama dalam menekan angka kekerasan serta tindak pidana perdagangan orang di kabupaten tercinta ini,” tutup Wakil Bupati. (Sdw)






