Solsel,fajarharapan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) telah mengumumkan pengurangan signifikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Data sementara sebanyak 262 TPS akan berkurang di 7 Kecamatan di Solsel, tertinggi di Kecamatan Sangir,” ujar Plh Ketua KPU Solok Selatan, Elvira Roza, pada Kamis (30/5/2024)
Pengurangan jumlah TPS ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Data pemetaan sementara menunjukkan bahwa pengurangan terbanyak terjadi di Kecamatan Sangir.
Elvira Roza menjelaskan bahwa pengurangan jumlah TPS disebabkan oleh perbedaan data pemilih antara Pemilu Legislatif sebelumnya dengan Pilkada tahun ini. Pada Pileg, Presiden, dan DPD RI, maksimal 300 pemilih diizinkan per TPS, sementara pada Pilkada 2024, batas maksimal pemilih per TPS ditingkatkan menjadi 600 orang.
Dari 599 TPS yang digunakan pada Pemilu sebelumnya, hanya 337 TPS yang akan digunakan untuk Pilkada tahun ini. Rincian pengurangan jumlah TPS menunjukkan perubahan signifikan di beberapa kecamatan, seperti Sangir, Sungai Pagu, dan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD).
Meskipun demikian, Elvira Roza menegaskan bahwa data jumlah TPS yang disampaikan masih bersifat sementara dan kemungkinan akan mengalami perubahan dalam beberapa hari ke depan, sesuai dengan peraturan yang diatur dalam PKPU terkait jumlah pemilih per TPS. Hal ini menandakan bahwa KPU Solok Selatan tetap berkomitmen untuk memastikan aksesibilitas pemilih ke TPS dan memperhatikan faktor geografis dalam pemetaan TPS, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Sementara, Divisi Teknis KPU Solsel Dedi Fitriadi menjelaskan, semua aliran Pemilu berawal dari data. “Kita masih menemukan TPS masih ada yang belum melakukan meping dengan sempurna. Yakni TPS efektif dan efesien dalam layanan. Harus disinkronisasikan layanan dan anggaran.
TPS ini sudah dimaksimalkan, tapi masih ada data pemilih yang tidak di kenal dari BP4 misalnya. Ini untuk antisipasi memaksimalkan pelayanan di TPS.
“Data berpengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih. Perhatikan data kematian masyarakat, pemilih tidak ditemui dan ada dalam BP4. Ini LS namanya.
Apabila dalam satu TPS, terdapat 15 pemilih tidak di ketahui contohnya. Jadi, partisipasi Pilkada pasti akan menurun. Kalau ada datang ke TPS untuk memilih, dengan pelayanan kurang, disebabkan antrian panjang. Sehingga mereka pulang ke rumah.
“Yang rugi itu kita di daerah, terutama KPU. Karena menyebabkan partisipasi rendah pada Pilkada. Dan ini perlu kita sikapi bersama,” Pasan Dedi Fitriadi kepada PPK dan PPS se Solok Selatan. (SDW)






