Kapolres Muba AKBP Siswandi S.I.K.SH.MH. melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH, saat diwawancarai oleh awak media pada hari Sabtu (20/05/2023), membenarkan penangkapan tersangka Noviansyah karena diduga melakukan pencurian.
Tersangka berhasil ditangkap pada hari Kamis (18/05/2023) ketika diketahui berada di sawah di Desa Tanjung Agung Timur. Saat penangkapan dan penggeledahan dilakukan, ditemukan sebilah pisau yang disembunyikan di pinggang tersangka.
“Tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polsek Lais untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam yang bukan untuk keperluan profesinya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tambah Hendra. (rusdian)







