Kotim  

Optimalisasi SP4N-LAPOR! di Kotawaringin Timur, Penguatan Layanan Publik

Sampit, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus memperkuat penerapan aplikasi SP4N-LAPOR! untuk memastikan layanan publik yang optimal.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kotim, Muhammad Saleh, menegaskan komitmen ini saat membuka pelatihan pengelolaan SP4N-LAPOR! di ruang rapat Anggrek Tewu, lantai II Setda Kotim, Kamis (6/6/2024).

“SP4N-LAPOR! adalah aplikasi dari pemerintah pusat yang wajib kita terapkan. Di Kotim, aplikasi ini sebenarnya sudah lama berjalan, dan kegiatan hari ini hanya sekadar penguatan agar layanan kita tetap optimal,” ujar Saleh.

Pelatihan ini melibatkan perwakilan dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kotim, termasuk dinas, badan, dan kecamatan. SP4N-LAPOR! merupakan layanan online untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan masyarakat secara terintegrasi. Aplikasi ini ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui Keputusan Menteri PanRB Nomor 680 Tahun 2020 pada 27 Oktober 2020.

“Dengan penetapan tersebut, seluruh instansi wajib menggunakan SP4N-LAPOR! untuk mengelola pengaduan pelayanan publik secara cepat, sederhana, tepat, tuntas, dan terkoordinasi,” jelas Saleh.

Saleh menambahkan, meski SP4N-LAPOR! sudah diterapkan di Kotim, pelatihan ini diperlukan karena adanya mutasi atau pergeseran pegawai. Setiap OPD yang memberikan pelayanan masyarakat memiliki aplikasi untuk menampung pengaduan, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Dengan pelatihan ini, kami harap dapat menyegarkan atau memperkuat pengelolaan SP4N-LAPOR! di masing-masing OPD, agar tujuan dan fungsi sistem ini tetap berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Saleh menekankan pentingnya mematuhi batas waktu untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke SP4N-LAPOR!. Hal ini juga menjadi salah satu indikator penilaian dari Ombudsman, sehingga pengelolaan sistem harus selalu berjalan dengan baik.

“SP4N-LAPOR! merupakan salah satu indikator penilaian yang diakui pusat dalam pelayanan publik pemerintah. Oleh sebab itu, Pemkab Kotim terus mensosialisasikan SP4N-LAPOR! baik di lingkup OPD maupun masyarakat, dengan harapan keluhan, aspirasi, atau pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat diselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Pada Juli hingga Oktober 2024, tim Ombudsman akan melakukan penilaian terhadap pelayanan publik di Kalimantan Tengah. Pada penilaian sebelumnya, Kotim meraih predikat terbaik se-Kalimantan Tengah dan diharapkan prestasi ini dapat dipertahankan.

Dengan berbagai upaya ini, Pemkab Kotim optimis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SP4N-LAPOR!. (audy)