Sungai Penuh, FajarHarapan.id- Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini di Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Jambi.
Antonius Despinola Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, secara langsung mengumumkan bahwa SF, yang menjabat sebagai kabag ULP dan PPK dalam proyek stadion mini Sungai Bungkal tahun anggaran 2022, telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu, 21 Februari 2024.
“SF kini akan ditahan di kota selama 20 hari dengan alat pendeteksi yang dipasang di tubuhnya, guna memantau keberadaannya setiap saat,” sebut Antonius
Sebelumnya, tim kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka lain, namun, fokus kini tertuju pada SF. Kasus ini negara dirugikan Rp 700 juta.
Penyidik terus menggali keterangan dari berbagai pihak, kemungkinan ada tersangka lain. (al)






