Jakarta – Ke mana perginya uang cukai rokok? Ternyata, praktik penarikan cukai terhadap rokok sudah berlangsung sejak zaman Roro Mendut. Pada masa tersebut, Tumenggung Wiraguna bertanggung jawab menarik cukai atas rokok yang diproduksi oleh Roro Mendut.
Inilah awal dari beban pajak yang diberlakukan kepada konsumen dalam sejarah perpajakan rokok di Indonesia. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan keputusan peningkatan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2023.
Namun, ke mana sebenarnya uang dari cukai rokok tersebut dialokasikan? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dijelaskan bahwa alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) CHT dibagi menjadi tiga sektor, yaitu 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegak hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan rata-rata cukai rokok sebesar 10% yang berlaku untuk tahun 2023 dan 2024. Peningkatan tarif tersebut mencakup sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2 dengan kenaikan rata-rata sebesar 11,75 hingga 11,5%, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 naik sekitar 12 hingga 11,8%, sedangkan sigaret kretek tangan (SKT) 1, 2, dan 3 mengalami kenaikan sebesar 5%. Selain itu, cukai rokok elektrik akan mengalami peningkatan sebesar 15%, dan 6% untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dengan kenaikan berlaku setiap tahun mulai dari 2023 hingga 2028.
Dana Bagi Hasil Cukai diarahkan untuk mendukung perbaikan sektor kesehatan, seperti peningkatan fasilitas Puskesmas dan Posyandu, penanganan stunting, peningkatan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan perdagangan rokok ilegal. Sementara itu, impor tembakau akan diatur dan dibatasi untuk melindungi petani tembakau lokal. Kebijakan ini diharapkan dapat mencapai keseimbangan antara berbagai tujuan yang sangat penting bagi masyarakat dan ekonomi Indonesia.(BY)







