Lubukbasung – Sebanyak 39 rancangan peraturan daerah di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah dimasukkan ke dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2024.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Agam, Mardisal Athan, di Lubuk Basung pada Jumat, mengungkapkan bahwa dari 39 usulan Ranperda tersebut, terdapat 21 Ranperda inisiatif DPRD, 15 Ranperda inisiatif pemerintah daerah, dan 3 Ranperda wajib.
“Ke-39 usulan Ranperda itu ditetapkan dalam Propemperda Agam pada 2024,” ujarnya saat Rapat Paripurna DPRD Agam di aula utama DPRD pada Jumat.
Mardisal menjelaskan bahwa 21 Ranperda inisiatif DPRD Agam berasal dari Komisi I sebanyak empat Ranperda, Komisi II sebanyak lima Ranperda, Komisi III sebanyak empat Ranperda, Komisi IV sebanyak empat Ranperda, dan Bapemperda sebanyak empat Ranperda.
Sementara itu, 15 Ranperda inisiatif pemerintah daerah melibatkan berbagai dinas dan bagian, seperti Dinas Pertanian, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Perekonomian, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Keuangan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bappeda, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari.
Mardisal menambahkan bahwa penyusunan Propemperda Agam 2024 didasarkan pada refleksi perkembangan di tengah masyarakat, dengan asas yang berlaku mengacu pada hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Tahapan pembentukan produk hukum daerah tersebut mengikuti prosedur yang diamanahkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Dari 39 Ranperda yang telah diusulkan dan ditetapkan dalam Propemperda 2024, DPRD dan Pemkab Agam juga dapat melakukan pembahasan Ranperda di luar daftar Propemperda 2024 sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, dengan kehadiran Wakil Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra, Irfan Amran, Bupati Agam Andri Warman, anggota DPRD Agam, OPD, dan pihak lainnya.(des)







