Jakarta – Penggunaan pelat nomor kendaraan berlatar hijau dengan tulisan hitam menjadi salah satu ciri khas yang dapat dijumpai di Batam, Kepulauan Riau. Berbeda dengan kendaraan pribadi pada umumnya yang menggunakan pelat putih, kendaraan dengan tanda khusus tersebut memiliki status dan ketentuan tersendiri.
Perbedaan warna pelat ini bukan sekadar persoalan identitas kendaraan. Pelat hijau menandakan bahwa kendaraan bersangkutan memperoleh fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk karena berada di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Ketentuan tersebut membuat kendaraan berpelat hijau memiliki aturan khusus, terutama terkait status kepabeanan dan pemindahannya ke wilayah lain di Indonesia.
Lantas, mengapa kendaraan di Batam menggunakan pelat hijau, siapa yang berhak menggunakannya, dan apakah kendaraan tersebut boleh dibawa keluar dari kawasan FTZ? Berikut penjelasannya.
1. Pelat Hijau Memiliki Dasar Hukum
Penggunaan pelat nomor berwarna hijau telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 45 ayat (1), disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki empat pilihan warna dasar, yakni putih, kuning, merah, dan hijau. Setiap warna menunjukkan kategori penggunaan kendaraan yang berbeda.
Pelat putih dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, serta badan internasional. Kemudian, pelat kuning dengan tulisan hitam digunakan kendaraan bermotor umum.
Adapun pelat merah dengan tulisan putih merupakan identitas kendaraan milik instansi pemerintah. Sementara itu, pelat hijau dengan tulisan hitam diberikan kepada kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas dan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dari ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa warna hijau menjadi identitas khusus kendaraan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan di wilayah FTZ.
2. Batam Termasuk Kawasan Perdagangan Bebas
Free Trade Zone atau kawasan perdagangan bebas merupakan wilayah tertentu di Indonesia yang mendapatkan perlakuan khusus dalam kegiatan kepabeanan dan perpajakan.
Kawasan ini memiliki batas tertentu dan dipisahkan dari daerah pabean Indonesia. Dengan status tersebut, sejumlah barang yang masuk ke wilayah FTZ dapat memperoleh fasilitas, seperti pembebasan bea masuk, PPN, PPnBM, maupun cukai sesuai persyaratan yang berlaku.
Pemberian fasilitas tersebut bertujuan meningkatkan aktivitas ekonomi, menarik investasi, serta mendukung perkembangan sektor perdagangan dan industri.
Di Indonesia, terdapat empat kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang telah ditetapkan, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan Riau serta Sabang di Provinsi Aceh.
Untuk wilayah Kepulauan Riau, penggunaan pelat kendaraan berlatar hijau dengan tulisan hitam mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2022. Kebijakan ini diterapkan di kawasan FTZ Batam, Bintan, dan Karimun.
3. Tidak Semua Kendaraan di Batam Menggunakan Pelat Hijau
Meskipun Batam berstatus sebagai kawasan perdagangan bebas, bukan berarti seluruh kendaraan yang berada di wilayah tersebut wajib menggunakan pelat hijau.
Penggunaan TNKB hijau hanya berlaku bagi kendaraan yang memenuhi persyaratan dan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan kepabeanan.
Sementara itu, kendaraan yang tidak memperoleh fasilitas tersebut tetap menggunakan pelat nomor berdasarkan kategori dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan lalu lintas.
Dengan demikian, warna pelat kendaraan tidak semata-mata ditentukan oleh lokasi tempat kendaraan berada atau didaftarkan. Status kepabeanan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah kendaraan berhak menggunakan pelat hijau.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa fasilitas pembebasan bea masuk tidak serta-merta membuat kendaraan terbebas dari seluruh jenis pajak. Ada kewajiban perpajakan lain yang tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kendaraan Pelat Hijau Memiliki Ketentuan Khusus Jika Dibawa Keluar FTZ
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan berpelat hijau adalah aturan pemindahan kendaraan ke luar kawasan perdagangan bebas.
Kendaraan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk tidak bisa begitu saja dibawa atau dipindahkan ke wilayah lain di Indonesia tanpa memperhatikan ketentuan kepabeanan.
Pengaturan mengenai hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dalam Pasal 73 ayat (5), diatur bahwa kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah pabean tidak diperbolehkan dikeluarkan dari kawasan bebas menuju tempat lain dalam daerah pabean.
Namun, terdapat ketentuan berbeda untuk kendaraan yang berasal dari tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, tempat lain dalam daerah pabean, maupun kendaraan hasil produksi kawasan bebas.
Kendaraan dari kategori tersebut dapat dikeluarkan menuju wilayah pabean lainnya dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Artinya, pembatasan pemindahan kendaraan tidak hanya berkaitan dengan warna pelat nomor, tetapi juga ditentukan berdasarkan asal kendaraan dan fasilitas kepabeanan yang diterimanya.
Pentingnya Memahami Status Kendaraan dari Kawasan FTZ
Keberadaan pelat hijau di Batam merupakan bagian dari penerapan kebijakan kawasan perdagangan bebas yang memberikan fasilitas khusus dalam kegiatan kepabeanan.
Karena memiliki status berbeda dari kendaraan pada umumnya, masyarakat perlu lebih teliti sebelum membeli kendaraan berpelat hijau, khususnya jika berencana membawanya ke luar kawasan FTZ.
Memastikan asal-usul kendaraan, status pembebasan bea masuk, serta persyaratan pengeluarannya menjadi langkah penting agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun kepabeanan di kemudian hari.
Dengan memahami aturan tersebut, masyarakat dapat mengetahui bahwa pelat hijau bukan sekadar variasi warna tanda nomor kendaraan, melainkan identitas khusus yang berkaitan erat dengan fasilitas perdagangan bebas di Indonesia.(YU)
Editor: Edwardi







